NewsParameter.Com | Jakarta — Fakta baru terungkap dari kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, prajurit TNI AU di Biak, Papua. Keempat senior korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata juga menganiaya enam junior lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
“Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya,” ujar Indan, Sabtu (26/11/2022).
Meski mengalami tindakan kekerasan, Indan menegaskan keenam korban penganiayaan lain dalam kondisi sehat.
“Keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG, Indan mengatakan motif penganiayaan adalah pembinaan senior terhadap junior.
“Diduga tindakan kekerasan motifnya pembinaan disiplin dari senior kepada junior,” ucapnya.
Diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan junto Pasal 131 ayat (3) KUHP tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Sementara sanksi administrasi mendapat pemecatan, dikeluarkan dari dinas kemiliteran. (Dilansir dari INews.id, 26/11/2022) Red.