NewsParameter.Com | Tangerang Kabupaten – Terkait pemberitaan di portal berita online dan laporan salah satu LSM ke Bawaslu Kabupaten Tangerang soal pembagian sovenir berupa kalender pada penyaluran BLT beberapa waktu lalu yang dilaksanakan di Taman Tematik, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar akan mengambil langkah hukum.
Pasalnya menurut H. Rebo Muhidin, SH Ketua PK Golkar Kecamatan Jayanti pemberitaan terkesan tendensius dan laporan yang dibuat salah satu LSM itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Saya selaku Ketua PK Golkar Kecamatan jayanti tidak pernah merasa di konfirmasi terkait dengan pemberitaan tersebut untuk memberikan hak jawab ditambah laporan salah satu LSM itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan bahkan bisa terbilang fitnah dan lucunya lagi medianya punya dia kemudian dia juga yang berstatment sebagai LSM apa itu tidak terbilang tendensius,” kata H. Rebo. Minggu, (18/12/2022).
Lanjut H. Rebo pada poin 5 laporan LSM yang mana dinyatakan Diduga pembagian sovenir parpol Golkar dilokasi pembagian BLT sudah mendapatkan izin dari Ketua Golkar Kabupaten Tangerang, pendamping PKH, Kepala Desa Jayanti serta Camat Jayanti jelas poin itu tidak benar.
“Jelas poin 5 yang dilaporkan LSM itu tidak benar, dimana setiap hari Rabu PK Golkar Kecamatan Jayanti itu melaksanakan kegiatan kontes burung di Taman Tematik. Jadi dari unsur pemerintahan baik dari Desa Jayanti dan Kecamatan Jayanti yang kebetulan sedang melakukan pelayanan berupa penyaluran BLT tidak pernah memerintahkan atau menginzinkan membagikan sovenir kalender. Sedangkan tempat kegiatan adalah kantor sekretariat PK Golkar Kecamatan Jayanti yang dibangun dengan anggaran pribadi bukan anggaran dana Desa,” jelas H. Rebo sambil tersenyum.
“Dengan laporan salah satu LSM tersebut yang dianggap telah membuat kegaduhan maka Tim Divisi hukum DPD dan PK Golkar berencana melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Saya juga sudah melakukan klarifikasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Tangerang yang mana apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan,” tandas H. Rebo. ( M.Arif . Bst . News BARAMETER com . Banten )