NewsParameter.Com | Nabire – Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Ian F Markos menghadiri kegiatan Tim Pora di Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah yang di laksanakan di Hotel JDF pada hari Rabu (22/03/2023) menyampaikan, perlu adanya penguatan tim pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Nabire.
Acara kegiatan rutin ini yang dilaksanakan di Lantai Dua Hotel JDF yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Nabire, TNI/ Polri. Kepala – Kepala Distrik, Kesbangpol, dan beberapa instansi lainnya.
Saat di temui oleh Media NewsParameter.Com Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Ian F Markos menyampaikan beberapa hal penting terkait kegiatan Timpora
“Acara ini adalah acara rutin tapi sewaktu-waktu juga bisa dilaksanakan kegiatan Timpora ini jika adanya temuan pelanggaran imigrasian ataupun juga temuan yang lain berkaitan dengan keberadaan orang asing, “Katanya.
Pelaksanaan pengawasan secara mandiri maupun pelaksanaan pengawasan secara operasi gabungan tidak ditemukan orang asing yang melakukan aktivitas yang melanggar.
“Untuk Kabupaten Nabire mereka (WNA) sesuai dengan izin tinggalnya harapan saya anggota tim pora bahwa ada fungsi dalam tim sekarang ini kan sedang dilaksanakan rapat timpora di tingkat distrik, artinya pelaksanaan fungsi daripada tim pora ini adalah meminta kepada seluruh anggota tim pora di tingkat distrik ini untuk mengumpulkan data dan keberadaan orang asing secara berjenjang baik dari tingkat kabupaten kelurahan sampai ke tingkat provinsi, “ungkapnya.
Markos juga manambahkan fungsi Timpora adalah memudahkan untuk mangawasi dan mengambil suatu keputusan apakah orang asing yang berada di wilayah sudah lengkap dokumen WNA.
“Itulah fungsi dari pada tim pengawasan orang asing maka kami butuh kolaborasi dengan pihak yang lain, dan sudah melakukan sosialisasi, “ujarnya.
Imigrasi juga punya Aplikasi APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing) untuk itu bagi pengelola hotel atau pun penginapan harap kerjasamanya jika ada WNA yang menginap di hotel bisa melapor melalui Aplikasi.
“Berkaitan dengan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) jadi di minta kepada pengelola Hotel atau penginapan agar secara aktif untuk melaporkan kepada kami keberadaan orang asing yang menginap di tempat, “pungkasnya
Perlu di ketahui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui website kini telah mengalami pembaruan sistem dengan menggunakan fitur scan QR Code pada Cap Izin masuk Orang Asing yang kemudian datanya langsung disimpan pada aplikasi, “tutup Markos kepada media.