Newsparameter.com | Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi terkait dugaan korupsi Rp 8,3 triliun. Dana sebesar ini merupakan laporan kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Pupuk Indonesia.
Desakan ini disampaikan praktisi hukum di Maluku, Yustin Tuny, SH.MH, kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/6/2025).
Dikatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pupuk Indonesia Rp. 8,3T perlu disikapi secara serius oleh Kejagung.
“Itu uang negara. Disana ada harapan, disana ada kehidupan, bila dibiarkan maka negara sementara mewariskan penderitan bagi anak cucu di republik ini,” bebernya.
Yustin mengaku, belajar dari pengalaman sepanjang kasus belum ditangani oleh institusi penegak hukum, kerugian negara yang disampaikan atau diberitakan dianggap hoaks atau berita bohong.
Selain Rahmat Pribadi, sejumlah petinggi di PT Pupuk Indonesia juga harus dimintai keterangan oleh Kejagung RI, agar diketahui secara pasti penyimpangan tersebut. Apakah ini terjadi akibat adanya manupalasi data atau ada upaya memperkaya diri atau apa yang sebenarnya terjadi.
“Dalam kedudukan dan jabatannya Rahmad Pribadi selaku Direktur Utama harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban terlebih dahulu, karena dari situlah sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi 8,3 triliun di perusahaan berpelat merah itu” kata Yustin
Yustin berpendapat, adanya selisih atau penyimpangan sebesar Rp.8,3 triliun berdasarkan hasil audit laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), maka, kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terhadap Rahmad Pribadi.
“Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui secara pasti kebenaran dan dugaan penyimpangan yang terjadi,” ungkap Tunny.(*).tim.