Newsparameter.com | Bitung – Dengan adanya berita yang berjudul “Bajak Laut Berpangkat Berkeliaran Sekitar Selat Lembeh” kini mendapat jawaban siapa yang dimaksud oleh ketua Aliansi Nelayan Kota Bitung Julius Hengkengbala.
Terkait pernyataan Ketua Aliansi Nelayan Kota Bitung Julius Hengkengbala di beberapa media online dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan Oknum APH kini telah mendapat konfirmasi kembali oleh media ini.
APH yang dimaksud oleh Julius dalam pemberitaan sebelumnya adalah Oknum Anggota Pol Airud inisial L, sehingga bisa membuka tabir siapa Oknum APH yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurut Julius Statementnya lah yang mengatakan ‘Bajak Laut Berpangkat” dan diduga ada anggota pol airud yang melakukan pungli.
“Saya yang statement awal terkait dengan APH yang saya duga itu APH berpangkat, makanya saya katakan bajak laut berpangkat, “ujarnya.
Julius menuturkan bahwa, sedikit tau APH mana yang sering berhubungan dengan Nelayan dan Perikanan.
“Saya sedikit tau APH mana yang selalu berhubungan dengan Nelayan dan Perikanan, saya juga sempat Koordinasi bersama PDSKP, Kesyahbandaran, Angkatan Laut, (AL), bahkan sampai ke Komdan Bakamla. Empat (4) APH ini yang saya Koordinasi menyatakan, jika mereka melakukan operasi, dan kapal ini ternyata kapal Indonesia, ABK nya juga warga Indonesia, itu masih diberih peringatan, karena itu sudah sesuai undang-undang cipta kerja yang terbaru, “jelas Julius.
Dia juga mempertanyakan regulasi yang mana yang harus di pakai sebenarnya.
” Saya selaku Ketua Aliansi Nelayan juga bingung, kami perikanan harus mengikuti regulasi yang mana, dan ternyata perkembangan yang kami telusuri bahwa ada kapal perikanan yang ditangkap, dan sampai saat ini masih ada didermaga Pol airud, ini dapat kami duga yang melakukan pungli itu adalah oknum Airud bukan instansi Airud, “bebernya.
Terpisah Wadir Pol Airud Denny Tomponuh S.I.K saat di konfirmasi langsung oleh awak media di Kantor Pol Airud. Tandurusa, Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Senin (30/07/2023) membantah terkait adanya pungli.
“ Kalau ada pungli itu sumbernya bisa dipercaya atau tidak, ”kata Wadir.
Penangkapan kapal ikan yang dilakukan oleh Pol airud sudah sesuai Standar Operasioanal Prosedur (SOP).
Ketentuan Pasal 73 di ubah sehingga Pasal 73 Berbunyi : Penyelidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Ketentuan pasal yang diatas sangat jelas jika Kepolisian Republik Indonesia lebih khusus nya Pol airud, berhak melakukan penyidikan terhadap kapal ikan.
Menurutnya, jika ada penangkapan yang dilakukan, itu karena ada kesalahan oleh pihak kapal, dan sudah ada kapal yang sedang berproses di pengadilan.
” Sudah ada kapal yang kami proses, sekarang sudah P21, dan memasuki tahap dua (2). Adapun juga satu (1) kapal yang sudah kami periksa, dan sudah kami lepas karena ada kesalahan seperti, tulisan, dan itupun kesalannya Administrasi, karena ada salah ketik, penambahan, atau coretan, “katanya.
Dia menambahkan, jika di laut ada satu kesalahn pasti di periksa, kalau di Gakum masih bisa di tolerasi maka kami lepas.
” Kalau di Gakum masih bisa di toleransi, maka kapal tersebut kami lepas, tapi kalau sudah ada unsur pidana pasti di proses. Ada dua (2) kapal sekarang yang kami proses dan sudah P21, dan kemarin pihak kejaksaan sudah ambil barang bukti. Yang jelas kalau sudah ada unsur pidana tidak akan lolos, pasti diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “jelasnya.
Dia juga mengatakan, jika anggota melakukan penangkapan kapal ikan, dan kapal tersebut mempunyai muatan kami berikan waktu untuk bongkar muatan ikan tersebut.
” Saya sering perintahkan kepada anggota kami, jika kapal tersebut mempunyai muatan seperti ikan, agar menunggu selesai bongkar muatan ikan, dan kapalnya dibawah ke dermaga untuk di periksa, “ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan, kesalahan dari pihak kapal yaitu, Alat Komunikasi (Alkom), Alat Kesehatan (Alkes), dan Surat Ijin Berlayar (SIB).
” Paling banyak kesalahan dari pihak kapal yaitu, Surat Ijin Berlayar (SIB), karena jangka waktunya 1X24 Jam. Banyak yang beralasan sudah mengurus SIB namun kapal belum bisa berlayar dikarenakan cuaca buruk, itu tidak bisa jadi alasan, kalau memang terjadi cuaca buruk silahkan urus kembali SIB, karena berlayar tampa SIB itu pidana, “tambahnya.
Dia berharap agar pihak Kapal untuk melengkapi administrasi terutama terkait Surat Ijin Berlayar (SIB)
” Harapan saya kepada pihak Kapal agar melengkapi administrasi, terutama Surat Ijin Berlayar (SIB) karena jika ada Kru kapal atau ABK kapal yang sakit SIB itu sangat diperlukan, karena dibalik surat SIB itu ada keterangan tambahan, jika Kru kapal atau ABK yang sakit jangan di ganti dengan nama orang lain, itu kan salah sudah tidak sesuai SOP, “pungkasnya.