Newsparameter.com | Jakarta – Dalam kegiatan tangkap tangan Tim KPK mengamankan 10 orang pada minggu 12 November 2023 yang berada di dua wilayah yang berbeda yaitu Kabupaten Sorong dan Jakarta.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara KPK RI Ali Fikri kepada media newsparameter.com melalui rilis Konferensi Pers. Selasa (14/11/2022).
“Ada 10 orang yang di amankan di dua wilayah yaitu, ES, MS, YPM, AH, DP, DFD, PLS, DM, EP, dan FJ, ” kata Juru bicara KPK RI Ali Fikri.
Ali menyampaikan terkait kronologis kejadian tersebut. Sebagai respon cepat KPK adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
“Minggu 12 November 2023, Tim KPK memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS bertempat disalah satu Hotel yang ada di Sorong, ” katanya.
Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi 2 TIM untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong, sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta.
“Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex, ” ujarnya.
Selanjutnya para pihak yang diamankan bersama barang bukti dibawah ke gedung merah putih KPK untuk dilakuan permintaan keterangan.
“Dengan adanya kepercayaan masyarakat yang melaporkan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan dilengkapi informasi dan bahan yang valid, KPK langsung mengumpulkan tambahan berbagai informasi dan bahan keterangan lanjutan hingga berproses ke tahap Penyelidikan dalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melanjutkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangaka, YPM, Pj Bupati Sorong, ES, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, MS, Staf BPKAD Kabupaten Sorong, PLS, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, AH, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, DP, Ketua Tim Pemeriksa, ” jelasnya.
Berdasarkan kewenangan BPK RI dalam Undang-undang yang diantaranya berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporang keuangan diseluruh Pemerintah Daerah dan salah satunya di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya. Sebagai tindak lanjutnya salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya diluar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
“Dalam surat tugas tersebut, komposisi persolilnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis dan DP selaku ketua Tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi lainya di AIMAS termaksud Provinsi Papua Barat Daya, ” ungkapnya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas temuan yang dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH da DP yang juga sebagai representasi dari PLS, ” katanya.
Ditambahkan bahwa, adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.
“Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah diantaranya hotel yang ada di Sorong. Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP. ”
“Setiap penyerahan uang kepada AH dan DP selalu di laporkan ES dan MS pada YPM begitupun AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS. ”
“Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu “titipan”. Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex. Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar 1,8 Miliar. Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan, ” bebernya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik akan melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama Terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
“Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ”
“Sedangkan tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal atau pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2021 tentang perubahana atas undang-undang no no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ” pungkasnya.


















