Newsparameter.com | Gorontalo – Pelimik ganti rugi Tanah Masyarakat masuk dalam kawasan lindung tidak di bayar oleh pemda ,Penjelesan ini terungkap saat RDP di ruang rapat kantor DPRD kabupaten Pohuwato,Dalam ( RDP) itu Komisi gabungan I,II,III telah menghadirkan, Pemda pohuwato (sekda) Badan Pertanahan Nasional pohuwato, Kadis Perhubungan kabupaten Pohuwato,
Dalam rapat itu membahas berbagai masalah pembebasan lahan masyarakat yang belum di bayarkan, hari Selasa (15/08/2023).
“ Pemerintah kabupaten Pohuwato (sekda) bantah adanya pembayaran ganti rugi 29 bidang tanah masyarakat yang masuk dalam proyek strategis nasional bandara udara Pohuwato, menurutnya pengagaran pembebasan hutan dalam waktu 3 tahun itu tidak terlaksana,di karenakan kita harus menyelesaikan dulu pelepasan kawasan, lalu kita akan lanjutkan pekerjaan bandara.
‘ Menangapi yang di sampaikan oleh kepala pertanahan ada dua hal yang berbeda, yang 29 bidang tanah masuk dalam kawasan dan 25 bidang masuk dalam skala besar,yang saat ini belum dibayarkan, itu yang di sampaikan BUPATI akan di bayarkan. Bukan yang 29 bidang dalam kawasan itu, jadi 25 bidang itu yang sudah di lakukan penetapan peta bidang dan sudah di lakukan penilaian namun di penghujung ada administrasi yang belum selesai .tuturnya
Di tambahkan Iskandar ,ini tanah negara dan tidak mungkin tanah negara di bayar negara ,tidak mungkin pemerintah masuk penjara, Yang bisa kami bayar adalah 25 bidang tanah yang memiliki alas hak,” jelas,iskandar
Berbeda dengan Ketua komisi gabungan Idris Kadji meminta kepada pemda Pohuwato (sekda) agar kiranya bisa mempertimbangkan dan mencarikan solusi kepada pemilik tanah, karena sudah sekian lama mereka menungu,dari tahun 2018 tiba waktu pembayaran tanah,Mereka semua keluar dari lokasi, nah ini yang menjadi masalah,
Baiknya kita disini mencarikan solusi, karena hari ini kita sudah mengelar RDP dan tidak mendapatkan jawaban dari Pemerintah maka kita sepakati bersama pk iwan,suryaharto ariyono hari ini kita sudah mengelar RDP dengan pemerintah, namun jawaban pk sekda tanah 29 itu tidak di bayar karena masuk dalam kawasan ,tutup idris.( Jm)