NEWSPARAMETER.com | Humbang Hasundutan, Beroperasinya tambang galihan C di desa Purba bersatu setelah sempat di hentinkan operasinya oleh sekelompok warga beberapa waktu yang lalu, kembali menjadi sorotan.
Di ketahui dari salah satu tokoh masyarakat Papatar yang tinggal di Jakarta mengatakan rasa jengkelnya terhadap tambang galihan C di desanya (desa Purba bersatu) yang belum memiliki per izinan lengkap sesuai dengan standar operasi eksploitasi sumber daya alam (galihan C) yang di tentukan oleh Undang-undang Pertambangan tidak mau menghentikan penambangannya.
Tokoh Masyarakat ini juga menyoroti kinerja dari Polres Humbang Hasundutan yang cenderung membiarkan penambangan ini beroperasi melakukan penambangan setiap harinya.
sesuai perintah Kapolri baru baru ini untuk institusi polri harus menarik kepercayaan masyarakat Indonesia sebesar besarnya dan salah satu yang paling di soroti adalah tentang tambang ilegal atau tambang bermasalah, dalam keterangannya Kapolri meminta semua institusi polri harus bekerja keras untuk mendapat kepercayaan masyarakat tegas Kapolri.
Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang di lakukan Polres Humbang Hasundutan dengan membiarkan Perusahaan Tambang yang belum layak melakukan eksploitasi sumber daya alam, dalam hal ini Tambang Galihan C “Saya pikir Kapolres Humbang Hasundutan harusnya taat dengan instruksi Kapolri, bukan malah seolah olah tidak mau tahu dengan perintah langsung dari pimpinannya” Disamping itu juga anggota dewan dapil 3 khususnya dari kecamatan Pakkat seolah diam saja alias tutup mata dan tutup telinga serta membiarkan aktivitas galian c di lakukan oleh perusahaan tersebut, ataukah ada sesuatu dibalik ini semua, kita tidak tahu ” ungkap tokoh Masyarakat tersebut.
Tokoh Masyarakat ini juga mengatakan dengan tegas akan mengadukan hal ini ke Kapolri dengan cara apapun apabila polres Humbang Hasundutan tetap tidak menindak perusahaan Tambang yang tetap beroperasi meski belum memiliki izin sesuai ketentuan undang-undang Penambangan.