Newsparameter | BITUNG – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Bitung semakin gencar dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Terbaru, Kejari Bitung telah merampungkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Perumda Bangun Bitung pada tahun 2021 hingga 2023.
Dalam keterangannya, Kajari Yadyn mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan uang negara/daerah yang tidak sesuai peruntukannya.
“Ada sejumlah tagihan fiktif, mark up, serta biaya ‘entertain’ yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Akibatnya, Perumda Bangun Bitung mengalami defisit keuangan,” ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Rabu (5/3/2025).
Kajari menambahkan bahwa ada juga sejumlah aliran uang mencurigakan kepada pihak-pihak tertentu.
Saat ini, pihak Kejari telah menyurati Tim Ahli Perhitungan Kerugian Negara untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana tersebut.
Selain kasus Perumda Bangun Bitung, Kejari Bitung juga tengah menangani dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.
Saat ini, Tim Perhitungan Kerugian Negara sedang melakukan audit investigatif guna mengetahui total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
“Semua perkara kami proses sesuai mekanisme hukum dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang baik dan benar,” tegas Kajari Yadyn.
Dengan adanya dua kasus besar ini, publik menantikan langkah tegas aparat hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menegakkan keadilan di Kota Bitung.(*)