Newsparameter.com|BATU RAJA,OKU – Sekolah merupakan bangunan atau institusi yang menyediakan program pendidikan terstruktur untuk mendidik siswa agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan mampu mengembangkan potensi dirinya sebagai anggota masyarakat.
Untuk dapat menjabat sebagai Kepala Sekolah, terdapat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang diatur terutama dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (yang juga mencakup pembaruan terkait program Guru Penggerak).
Persyaratan Umum Calon Kepala Sekolah
Salah satunya memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Menurut regulasi terbaru, ini menjadi syarat wajib, meskipun ada pengecualian untuk kondisi tertentu atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat
Ketua komite sekolah adalah pemimpin komite sekolah yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan komite, memimpin rapat, dan bertindak sebagai penghubung utama antara komite, sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya
Akan tetapi Kepala Sekolah SD Negeri 129 diduga untuk mendapatkan gelar sebagai kepala sekolah melalui jual beli jabatan bukan melalui juknis juklak seperti peraturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan keterangan dari narasumber bahwa kepala sekolah SD Negeri 129 Oku terdahulu adalah Kardiono merupakan suaminya namun setelah suaminya pensiun jabatan tersebut bisa diambil alih oleh istrinya Suhartini Munawaroh Handayani.
Terlepas dari masalah jabatan kepala sekolah yang diduga diperjual belikan, Ketua Komite di SD Negeri 129 ini pun menjadi sorotan bagi awak media.pasalnya ketua komite ikut berkecimpung dalam Dana DAK tahun 2025.
Ketua komite menjadi pemborong dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah di SD Negeri 129 Oku.
Padahal sudah jelas tertuang dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12. Mengatur mengenai larangan yang tidak bolah dilakukan oleh komite sekolah,baik secara perseorangan maupun kolektif
Namun saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsApp tidak ada tanggapan dari konfirmasi tersebut seakan enggan memberikan keterangan terkait apa yang dipertanyakan. Kepala sekolah terkesan abai, tutup mata dan tuli telinga akan konfirmasi awak media. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi awak media. “Apakah yang dipertanyakan oleh awak media semua benar adanya.?
Apakah SD Negeri 129 Oku ini banyak menyimpan Dugaan – dugaan lainnya.?
“DUGAAN Syarat jabat Kepala Sekolah Dasar Negeri Belum Dimiliki,Kepsek 129 Oku Hindari Awak Media Terkait Jabatan Kepsek Hasil Jual Beli Dan Dana DAK Tahun 2025” kepada instansi yang terkait berdasarkan hasil dari apa yang awak media temukan dilapangan meminta agar tindak tegas hal yang diluar dari peraturan pemerintah, agar tidak ada oknum yang menyepelekan peraturan.
Meskipun Awak media mempunyai tugas dan peran dalam countrol sosial dalam setiap perkembangan dan pembangunan dalam pemerintahan daerah.namun masih ada saja Dugaan oknum – oknum yang rela melakukan kecurangan dan penyimpangan dalam suatu hal.(Jimmy)

















