• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 6, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Syahnara Yusti Ramadona ,SH.,dan Eva Novyanti R.Nababan, SH., Gagal Hadirkan Dua Saksi Penting di PN Tangerang !

Usman Nopo by Usman Nopo
Februari 28, 2023
0
0
SHARES
386
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

NewsParameter.Com | Tangerang Banten – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali gagal menghadirkan dua saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa beralasan bahwa kedua saksi tidak diketahui keberadaannya.

kedua saksi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam penerbitan sertifikat tanah dengan terdakwa Djoko Sukamtono bin Sukamdi itu, oleh JPU disampaikan di persidangan lanjutan atau sidang ke tujuh di PN Tangerang, Senin (27/2/2023).

Kedua saksi atas nama Anwar Sadat bin Alm. H. Idat Hidayat beralamat di Kp. Salembaran Jaya Desa Salembaran Jaya, Kec Kosambi, Kabupaten Tangerang dan saksi atas nama Memet HD bin Alm. H. Dali yang beralamat di Kosambi Timur RT. 001/012 Desa Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, dinyatakan tidak tidak diketahui lagi keberadaannya berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat.

BacaJuga

Dukung penuh pemberantasan korupsi ketua MPC PP Lebak memberikan Apresiasi Tinggi Penangkapan kepala BGN pusat

Sebagian Pejabat Pemkab Tangerang , Sangat Sulit di Konfirmasi / Klarifikasi ?

Pernyataan JPU tersebut sontak membuat penasehat hukum terdakwa keberatan. Tomson Situmeang, SH., MH. , selaku penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan keberatannya ke Majelis Hakim.

“Yang mulia, apakah surat panggilan kepada kedua saksi ini benar ada dan disampaikan oleh JPU kepada yang bersangkutan ? Jika benar ada, apakah surat panggilan itu diserahkan atau dititipkan ke kantor desa untuk diteruskan kepada saksi ?,” ujar Tomson di persidangan.

“Sesuai KUHAP, apabila saksi tidak ditemukan di alamatnya, maka surat panggilan harus dititipkan ke kantor desa setempat. Apakah hal itu sudah dilakukan ?,” tambahnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono semula menerima alasan JPU karena dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan. Namun karena mendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim pun akhirnya meminta agar JPU memenuhi bukti apa yang menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa.

Anehnya, JPU tidak langsung menunjukkan bukti pengiriman surat panggilan itu di persidangan. JPU berjanji akan melengkapinya pada sidang yang akan datang yang akan digelar pada Rabu (1/3/2023).

Tomson Situmeang selaku penasehat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono dengan hakim anggota Fathul Mujib dan Achmad Irfir Rochman dalam mengadili perkara ini.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kami sangat menyesalkan sikap majelis dalam menangani perkara ini. Kedua saksi itu, kata jaksa, sudah beberapa kali dipanggil. Tapi sampai sidang hari inipun, keduanya gagal dihadirkan. Bahkan, tiba-tiba jaksa mengatakan bahwa kedua saksi ini tidak diketahui keberadaannya hanya berdasarkan surat keterangan dari desa,” ungkap Tomson kepada awak media di luar sidang.

Advokat yang juga Dosen ini. mengatakan bahwa sepengetahuannya, pada saksi itu masih ada di tempat tinggalnya masing-masing.

“Saban hari kedua saksi ini keluyuran disana. Kok sekarang tiba-tiba dinyatakan hilang ? Atau dihilangkan ? Dari lahir sampai sekarang mereka disana. Eh … tiba-tiba dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dengan selembar surat keterangan dari desa pula. Ada apa ini ?,” katanya geram.

“Kami menilai bahwa majelis yang menangani perkara ini seperti hendak menerima mentah-mentah alasan JPU atas ketidakhadiran kedua saksi. Jika saja kami tidak keberatan dan mempertanyakan surat panggilan terhadap kedua saksi itu, maka majelis tidak akan meminta jaksa untuk menghadirkannya lagi. Hakim seakan berpihak kepada JPU dan pelapor,” tutur Tomson.

Dia menilai bahwa kedua saksi itu sangat penting untuk dihadirkan, karena keduanya mengetahui fakta yang sebenarnya dalam perkara ini.

“Kami menduga JPU tidak mengharapkan kehadiran kedua saksi ini di persidangan karena akan merugikan pihak pelapor dan mementahkan dakwaan jaksa,” pungkasnya. Penasehat Hukum Terdakwa Pertanyakan ke Beradaan Dua Saksi Penting di PN Tangerang

News Parameter com Tangerang Banten Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali gagal menghadirkan dua saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa beralasan bahwa kedua saksi tidak diketahui keberadaannya.

kedua saksi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam penerbitan sertifikat tanah dengan terdakwa Djoko Sukamtono bin Sukamdi itu, oleh JPU disampaikan di persidangan lanjutan atau sidang ke tujuh di PN Tangerang, Senin (27/2/2023).

Kedua saksi atas nama Anwar Sadat bin Alm. H. Idat Hidayat beralamat di Kp. Salembaran Jaya Desa Salembaran Jaya, Kec Kosambi, Kabupaten Tangerang dan saksi atas nama Memet HD bin Alm. H. Dali yang beralamat di Kosambi Timur RT. 001/012 Desa Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, dinyatakan tidak tidak diketahui lagi keberadaannya berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat.

Pernyataan JPU tersebut sontak membuat penasehat hukum terdakwa keberatan. Tomson Situmeang, SH; MH., selaku penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan keberatannya ke Majelis Hakim.

“Yang mulia, apakah surat panggilan kepada kedua saksi ini benar ada dan disampaikan oleh JPU kepada yang bersangkutan ? Jika benar ada, apakah surat panggilan itu diserahkan atau dititipkan ke kantor desa untuk diteruskan kepada saksi ?,” ujar Tomson di persidangan.

“Sesuai KUHAP, apabila saksi tidak ditemukan di alamatnya, maka surat panggilan harus dititipkan ke kantor desa setempat. Apakah hal itu sudah dilakukan ?,” tambahnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono semula menerima alasan JPU karena dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan. Namun karena mendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim pun akhirnya meminta agar JPU memenuhi bukti apa yang menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa.

Anehnya, JPU tidak langsung menunjukkan bukti pengiriman surat panggilan itu di persidangan. JPU berjanji akan melengkapinya pada sidang yang akan datang yang akan digelar pada Rabu (1/3/2023).

Tomson Situmeang selaku penasehat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono dengan hakim anggota Fathul Mujib dan Achmad Irfir Rochman dalam mengadili perkara ini.

ADVERTISEMENT

“Kami sangat menyesalkan sikap majelis dalam menangani perkara ini. Kedua saksi itu, kata jaksa, sudah beberapa kali dipanggil. Tapi sampai sidang hari inipun, keduanya gagal dihadirkan. Bahkan, tiba-tiba jaksa mengatakan bahwa kedua saksi ini tidak diketahui keberadaannya hanya berdasarkan surat keterangan dari desa,” ungkap Tomson kepada awak media di luar sidang.

Advokat yang juga Dosen ini. mengatakan bahwa sepengetahuannya, pada saksi itu masih ada di tempat tinggalnya masing-masing.

“Saban hari kedua saksi ini keluyuran disana. Kok sekarang tiba-tiba dinyatakan hilang ? Atau dihilangkan ? Dari lahir sampai sekarang mereka disana. Eh … tiba-tiba dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dengan selembar surat keterangan dari desa pula. Ada apa ini ?,” katanya geram.

“Kami menilai bahwa majelis yang menangani perkara ini seperti hendak menerima mentah-mentah alasan JPU atas ketidakhadiran kedua saksi. Jika saja kami tidak keberatan dan mempertanyakan surat panggilan terhadap kedua saksi itu, maka majelis tidak akan meminta jaksa untuk menghadirkannya lagi. Hakim seakan berpihak kepada JPU dan pelapor,” tutur Tomson.

Dia menilai bahwa kedua saksi itu sangat penting untuk dihadirkan, karena keduanya mengetahui fakta yang sebenarnya dalam perkara ini.

“Kami menduga JPU tidak mengharapkan kehadiran kedua saksi ini di persidangan karena akan merugikan pihak pelapor dan mementahkan dakwaan jaksa,” pungkasnya.
( Red / Tim )

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemendagri Ingatkan Sinergi Pusat-Daerah untuk Optimalkan Peremajaan Sawit Rakyat

Next Post

DKR Minta Daftar Penerima Kartu Depok Sejahtera Dipajang Di Kantor Kelurahan

Related Posts

Banten

Dukung penuh pemberantasan korupsi ketua MPC PP Lebak memberikan Apresiasi Tinggi Penangkapan kepala BGN pusat

by Roby Dwi Putra
Juni 4, 2026
0

Newsparameter.com|Rangkasbitung, 4 Juni 2026 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menangkap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat pada Rabu malam,...

Read more

Sebagian Pejabat Pemkab Tangerang , Sangat Sulit di Konfirmasi / Klarifikasi ?

Juni 4, 2026

Dugaan Penyimpangan Program MBG, KJNI : Harus Diusut Tuntas Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Juni 4, 2026

Komandan Grup 1 Kopassus Membacakan Pembukaan UUD 1945 pada Upacara Hari Lahir Pancasila di KP3B Banten

Juni 1, 2026

Semangat Pancasila Bergema di Jambe, Camat Tatang Jadi Pembina Upacara

Juni 1, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dari Kalisari Untuk Jakarta!, Gaspol Budayakan Pilah Sampah Dari Rumah

Mei 23, 2026

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Juni 2, 2026

Setelah Proses panjang, Misteri Pembunuhan Di Desa Durian Sembilan, Polsek Buay Pemaca Temukan Jawaban

Juni 5, 2026

Penuh Drama.! Kepsek smpn 25 oku jarang masuk, Operator tak berani terima surat konfimasi terkait realisasi anggaran dana bos

Mei 12, 2026

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Ngopi Bareng Forkopimda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Oktober 3, 2024

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah anggota KPPS Sekecamatan Palmerah – Jakarta Barat

Januari 25, 2024

Bupati Humbahas: CU “Bahen Ma Nadenggan” Telah Memberikan Kontribusi Bagi Masyarakat 

Juni 6, 2026

Tambang Galian C di Pringsewu Diduga Tanpa Izin, Pengelola Dianggap Merasa Kebal Hukum

Juni 6, 2026

Putusan banding perkara baheromsyah, PT tanjung karang bebankan biaya perkara kepada negara

Juni 6, 2026

Antusiasme Berkurban Meningkat, Pemotongan Sapi di Lampung Tembus 24.986 Ekor

Juni 6, 2026

Tak Hanya Seremonial, Polres OKU Selatan Tunjukkan Aksi Nyata Lewat Bakti Sosial di Rumah Ibadah

Juni 5, 2026

2,6 Kilogram Ganja Siap Edar Beserta Tanaman Di Pot , Satresnarkoba Polres Oku Selatan Gerak Cepat Amankan Pemuda Di Desa Way Timah Kecamatan Banding Agung

Juni 5, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Bupati Humbahas: CU “Bahen Ma Nadenggan” Telah Memberikan Kontribusi Bagi Masyarakat 

Juni 6, 2026

Tambang Galian C di Pringsewu Diduga Tanpa Izin, Pengelola Dianggap Merasa Kebal Hukum

Juni 6, 2026

Putusan banding perkara baheromsyah, PT tanjung karang bebankan biaya perkara kepada negara

Juni 6, 2026

Antusiasme Berkurban Meningkat, Pemotongan Sapi di Lampung Tembus 24.986 Ekor

Juni 6, 2026

Tak Hanya Seremonial, Polres OKU Selatan Tunjukkan Aksi Nyata Lewat Bakti Sosial di Rumah Ibadah

Juni 5, 2026

2,6 Kilogram Ganja Siap Edar Beserta Tanaman Di Pot , Satresnarkoba Polres Oku Selatan Gerak Cepat Amankan Pemuda Di Desa Way Timah Kecamatan Banding Agung

Juni 5, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Depok
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lampung Utara
  • Majalengka
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Metro
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • OKU
  • Oku Selatan
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com