ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, November 12, 2025
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Syahnara Yusti Ramadona ,SH.,dan Eva Novyanti R.Nababan, SH., Gagal Hadirkan Dua Saksi Penting di PN Tangerang !

Usman Nopo by Usman Nopo
Februari 28, 2023
0
0
SHARES
311
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

NewsParameter.Com | Tangerang Banten – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali gagal menghadirkan dua saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa beralasan bahwa kedua saksi tidak diketahui keberadaannya.

kedua saksi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam penerbitan sertifikat tanah dengan terdakwa Djoko Sukamtono bin Sukamdi itu, oleh JPU disampaikan di persidangan lanjutan atau sidang ke tujuh di PN Tangerang, Senin (27/2/2023).

Kedua saksi atas nama Anwar Sadat bin Alm. H. Idat Hidayat beralamat di Kp. Salembaran Jaya Desa Salembaran Jaya, Kec Kosambi, Kabupaten Tangerang dan saksi atas nama Memet HD bin Alm. H. Dali yang beralamat di Kosambi Timur RT. 001/012 Desa Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, dinyatakan tidak tidak diketahui lagi keberadaannya berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat.

BacaJuga

DLHK Kabupaten Tangerang Benahi Pengelolaan Sampah Lewat Kajian Sanitary Landfill

Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot BSD, Warga Desak BPN Kabupaten Tangerang Bertindak Tegas

Pernyataan JPU tersebut sontak membuat penasehat hukum terdakwa keberatan. Tomson Situmeang, SH., MH. , selaku penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan keberatannya ke Majelis Hakim.

“Yang mulia, apakah surat panggilan kepada kedua saksi ini benar ada dan disampaikan oleh JPU kepada yang bersangkutan ? Jika benar ada, apakah surat panggilan itu diserahkan atau dititipkan ke kantor desa untuk diteruskan kepada saksi ?,” ujar Tomson di persidangan.

“Sesuai KUHAP, apabila saksi tidak ditemukan di alamatnya, maka surat panggilan harus dititipkan ke kantor desa setempat. Apakah hal itu sudah dilakukan ?,” tambahnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono semula menerima alasan JPU karena dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan. Namun karena mendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim pun akhirnya meminta agar JPU memenuhi bukti apa yang menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa.

Anehnya, JPU tidak langsung menunjukkan bukti pengiriman surat panggilan itu di persidangan. JPU berjanji akan melengkapinya pada sidang yang akan datang yang akan digelar pada Rabu (1/3/2023).

Tomson Situmeang selaku penasehat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono dengan hakim anggota Fathul Mujib dan Achmad Irfir Rochman dalam mengadili perkara ini.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kami sangat menyesalkan sikap majelis dalam menangani perkara ini. Kedua saksi itu, kata jaksa, sudah beberapa kali dipanggil. Tapi sampai sidang hari inipun, keduanya gagal dihadirkan. Bahkan, tiba-tiba jaksa mengatakan bahwa kedua saksi ini tidak diketahui keberadaannya hanya berdasarkan surat keterangan dari desa,” ungkap Tomson kepada awak media di luar sidang.

Advokat yang juga Dosen ini. mengatakan bahwa sepengetahuannya, pada saksi itu masih ada di tempat tinggalnya masing-masing.

“Saban hari kedua saksi ini keluyuran disana. Kok sekarang tiba-tiba dinyatakan hilang ? Atau dihilangkan ? Dari lahir sampai sekarang mereka disana. Eh … tiba-tiba dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dengan selembar surat keterangan dari desa pula. Ada apa ini ?,” katanya geram.

“Kami menilai bahwa majelis yang menangani perkara ini seperti hendak menerima mentah-mentah alasan JPU atas ketidakhadiran kedua saksi. Jika saja kami tidak keberatan dan mempertanyakan surat panggilan terhadap kedua saksi itu, maka majelis tidak akan meminta jaksa untuk menghadirkannya lagi. Hakim seakan berpihak kepada JPU dan pelapor,” tutur Tomson.

Dia menilai bahwa kedua saksi itu sangat penting untuk dihadirkan, karena keduanya mengetahui fakta yang sebenarnya dalam perkara ini.

“Kami menduga JPU tidak mengharapkan kehadiran kedua saksi ini di persidangan karena akan merugikan pihak pelapor dan mementahkan dakwaan jaksa,” pungkasnya. Penasehat Hukum Terdakwa Pertanyakan ke Beradaan Dua Saksi Penting di PN Tangerang

News Parameter com Tangerang Banten Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali gagal menghadirkan dua saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa beralasan bahwa kedua saksi tidak diketahui keberadaannya.

kedua saksi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam penerbitan sertifikat tanah dengan terdakwa Djoko Sukamtono bin Sukamdi itu, oleh JPU disampaikan di persidangan lanjutan atau sidang ke tujuh di PN Tangerang, Senin (27/2/2023).

Kedua saksi atas nama Anwar Sadat bin Alm. H. Idat Hidayat beralamat di Kp. Salembaran Jaya Desa Salembaran Jaya, Kec Kosambi, Kabupaten Tangerang dan saksi atas nama Memet HD bin Alm. H. Dali yang beralamat di Kosambi Timur RT. 001/012 Desa Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, dinyatakan tidak tidak diketahui lagi keberadaannya berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat.

Pernyataan JPU tersebut sontak membuat penasehat hukum terdakwa keberatan. Tomson Situmeang, SH; MH., selaku penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan keberatannya ke Majelis Hakim.

“Yang mulia, apakah surat panggilan kepada kedua saksi ini benar ada dan disampaikan oleh JPU kepada yang bersangkutan ? Jika benar ada, apakah surat panggilan itu diserahkan atau dititipkan ke kantor desa untuk diteruskan kepada saksi ?,” ujar Tomson di persidangan.

“Sesuai KUHAP, apabila saksi tidak ditemukan di alamatnya, maka surat panggilan harus dititipkan ke kantor desa setempat. Apakah hal itu sudah dilakukan ?,” tambahnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono semula menerima alasan JPU karena dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan. Namun karena mendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim pun akhirnya meminta agar JPU memenuhi bukti apa yang menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

Anehnya, JPU tidak langsung menunjukkan bukti pengiriman surat panggilan itu di persidangan. JPU berjanji akan melengkapinya pada sidang yang akan datang yang akan digelar pada Rabu (1/3/2023).

Tomson Situmeang selaku penasehat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono dengan hakim anggota Fathul Mujib dan Achmad Irfir Rochman dalam mengadili perkara ini.

“Kami sangat menyesalkan sikap majelis dalam menangani perkara ini. Kedua saksi itu, kata jaksa, sudah beberapa kali dipanggil. Tapi sampai sidang hari inipun, keduanya gagal dihadirkan. Bahkan, tiba-tiba jaksa mengatakan bahwa kedua saksi ini tidak diketahui keberadaannya hanya berdasarkan surat keterangan dari desa,” ungkap Tomson kepada awak media di luar sidang.

Advokat yang juga Dosen ini. mengatakan bahwa sepengetahuannya, pada saksi itu masih ada di tempat tinggalnya masing-masing.

“Saban hari kedua saksi ini keluyuran disana. Kok sekarang tiba-tiba dinyatakan hilang ? Atau dihilangkan ? Dari lahir sampai sekarang mereka disana. Eh … tiba-tiba dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dengan selembar surat keterangan dari desa pula. Ada apa ini ?,” katanya geram.

“Kami menilai bahwa majelis yang menangani perkara ini seperti hendak menerima mentah-mentah alasan JPU atas ketidakhadiran kedua saksi. Jika saja kami tidak keberatan dan mempertanyakan surat panggilan terhadap kedua saksi itu, maka majelis tidak akan meminta jaksa untuk menghadirkannya lagi. Hakim seakan berpihak kepada JPU dan pelapor,” tutur Tomson.

Dia menilai bahwa kedua saksi itu sangat penting untuk dihadirkan, karena keduanya mengetahui fakta yang sebenarnya dalam perkara ini.

“Kami menduga JPU tidak mengharapkan kehadiran kedua saksi ini di persidangan karena akan merugikan pihak pelapor dan mementahkan dakwaan jaksa,” pungkasnya.
( Red / Tim )

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemendagri Ingatkan Sinergi Pusat-Daerah untuk Optimalkan Peremajaan Sawit Rakyat

Next Post

DKR Minta Daftar Penerima Kartu Depok Sejahtera Dipajang Di Kantor Kelurahan

Related Posts

Banten

DLHK Kabupaten Tangerang Benahi Pengelolaan Sampah Lewat Kajian Sanitary Landfill

by Usman Nopo
November 7, 2025
0

Newsparameter.com | Kabupaten Tangerang . Banten . Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terus berinovasi dalam menciptakan sistem...

Read more

Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot BSD, Warga Desak BPN Kabupaten Tangerang Bertindak Tegas

Oktober 29, 2025

Bupati Tangerang Terimah Audensi DPD Garnizun Bersama BNK dan Kesbangpol

Oktober 29, 2025

Setelah Viral di Medsos, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Oktober 28, 2025

DPD II Partai Golkar Kabupaten Tangerang Rayakan HUT ke-61 Lewat Berbagai Aksi Sosial

Oktober 27, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga Melecehkan Suku Lampung,Kadis kesbangpol mesuji di laporkan polda lampung

Oktober 16, 2025

PLT Kadis Sosial Humbahas Kunjungi Desa Terpencil, Wujudkan Pelayanan yang Adil dan Beradab

Oktober 21, 2025

LSM MPL Desak Wali Kota Depok Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PJU 2021

Oktober 16, 2025

Diduga Terlibat Mafia BBM Solar Subsidi, Oknum TNI Turut Terlibat Langsung dalam Pembelian,Seolah -olah kebal Hukum

Oktober 21, 2025

Bupati Pringsewu Lantik 19 Pejabat Daerah

Oktober 24, 2025

Di Balik Sengketa Tanah Adat Halangan Ratu,Masayarakat Adat Lawan PTPN 1 Regional 7

Oktober 14, 2025

Daring Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW),London School Off Publik Relations (LSPR) Di Pringsewu

November 11, 2025

Lanjutan Laporan Tokoh Adat Halangan Ratu,PTPN Regional 7

November 11, 2025

Perkuat Integritas, Polres Bitung Siap Raih Predikat WBBM Tahun 2026

November 11, 2025

Bupati Humbang Hasundutan Apresiasi Program “Bawaslu Mengajar” sebagai Langkah Strategis Mendidik Generasi Demokratis

November 11, 2025

Kajari Humbahas Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 11, 2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tunjukkan Kinerja Gemilang Tahun 2025

November 11, 2025
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Daring Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW),London School Off Publik Relations (LSPR) Di Pringsewu

November 11, 2025

Lanjutan Laporan Tokoh Adat Halangan Ratu,PTPN Regional 7

November 11, 2025

Perkuat Integritas, Polres Bitung Siap Raih Predikat WBBM Tahun 2026

November 11, 2025

Bupati Humbang Hasundutan Apresiasi Program “Bawaslu Mengajar” sebagai Langkah Strategis Mendidik Generasi Demokratis

November 11, 2025

Kajari Humbahas Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 11, 2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tunjukkan Kinerja Gemilang Tahun 2025

November 11, 2025

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Uncategorized
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com