NewsParameter.Com | Yapen – Polres Kepulauan Yapen terus mengejar para pelaku yang membuat berbagai kejahatan, dimana lewat Satreskrim kembali berhasil menangkap satu orang pelaku kasus pencurian.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, setelah Laporan Polisi (LP) LP/14/I/2023/SPKT III/RES YAPEN Tanggal 21 Januari 2023 terbit pada hari Sabtu tgl 21 Januari 2023 pkl 08.30 wit, unit Opsnal langsung bergerak ke TKP untuk mengecek TKP agar memudahkan dan membuat terang penyelidikan dan pada hari Sabtu tgl 21 Januari 2023 sekitar pkl 16.30 wit salah satu keluarga korban mengetahui bahwa ada yang menawarkan Laptop dengan merk yang sama di sekitar pasar ikan Serui sehingga mendatangi pasar ikan, kemudian teman tersangka menyerahkan Laptop tersebut ke keluarga korban, kemudian Laptop diantar oleh korban guna di serahkan kepada penyidik Satreskrim.
“dengan ditemukannya Laptop, unit langsung lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dan alamat pelaku dan beberapa hari kemudian akhirnya pada pada hari kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 wit tersangka berhasil di tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan”.ungakap Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih.S.I.K.,M.H yang di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang. S.Tr.K., M.H. saat di temui di ruang kerjanya. Jumat (27/1/2023)
Pelaku sendiri berinisial RMO pria (21), melakukan aksi pencuriannya di Jl. Mariadei Serui dengan menggasak barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASER warna hitam dan 1 (satu) unit HP OPPO warna merah, korban sendiri diketahui merupakan seorang guru.
Atas perbuatannya kini tersangka berada di tahanan Polres Kepulauan Yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di sangkakan pada Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 Tahun penjara.