NewsParameter.com | Lampung Selatan – Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak sekolah terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara, namun masih ada saja sekolah yang membuat kebijakan yang memberatkan orang tua murid.
Pasalnya meskipun sudah menjadi penerima bantuan dana BOS SMKN 1 Katibung Kabupaten Lampung Selatan diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan sebesar Rp 160.000 per bulan yang sangat memberatkan bagi orang tua murid sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi terkait adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan pendidikan di SMKN 1 Katibung awak media mencoba menyambangi sekolah tersebut, Rabu 12/10/2022.
Suparman Kepala sekolah SMKN 1 Katibung membenarkan adanya sumbangan pendidikan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk semua siswa selama 12 bulan, namun Ia berdalih bahwa itu sudah atas kesepakatan dengan wali murid melalui rapat komite.
“Benar itu sumbangan pendidikan dan itu diputuskan melalui rapat komite dan sudah disepakati oleh wali murid,” kata Suparman.
Suparman juga menjelaskan kegunaan uang sumbangan pendidikan tersebut untuk pembayaran honor 40 orang guru honorer sebab menurutnya bantuan dana operasional sekolah (BOS) tidak mencukupi,
Menanggapi hal itu Ketua bidang hukum dan pendidikan Yayasan LBH Kalianda Ricardo SH.MH menerangkan bahwa ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan, sumbangan merupakan pemberian uang secara sukarela tidak mengikat satuan pendidikan sedangkan pungutan adalah penarikan sejumlah uang kepada peserta didik bersifat wajib,mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan.
“Sumbangan itu sukarela tidak dipaksakan, pungutan itu wajib dan waktu dan jumlahnya ditentukan,”Ujar Ricardo.
Ricardo juga mengatakan bahwa sekolah penerima bantuan operasional sekolah ( BOS) dilarang melakukan pungutan yang memberatkan dan jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan.
” Kalau terbukti melakukan pungli itu sudah jelas sanksi hukumnya,” imbuh Ricardo.
Sungguh sangat disayangkan apa yang disampaikan Suparman M.PD kepala sekolah SMKN 1 Katibung terkait adanya sumbangan pendidikan yang sudah sesuai prosedur berbanding terbalik dengan kenyataan sebab pada kenyataannya jika benar itu sumbangan pendidikan tentu jumlah dan waktunya tidak ditentukan. (Suf,/fH)