Lampung Selatan — Beberapa wali siswa SMA NEGRI 1 KATIBUNG mempertanyakan pungutan Peranan Serta Masyarakat Untuk Pembangunan (PSMUP) terlihat dari total rincian pungutan tersebut RP. 130.000 per bulan total pembayaran Pertahun RP. 1.560.000 ditambah lagi Sumbangan Fisik RP. 100.000 tentu saja itu menjadi hal yang mengganjal bagi beberapa wali murid pihak nya pungutan tersebut menjadi pertanyaan besar untuk apa apakah dan lari kemana kah pungutan dana tersebut.
“Saya mau tanya mas sebenernya benar ada tidak sih mas pungutan PSMUP dan Sumbangan pisik itu dari sekolahan, kalau pun benar ada ya lari kemana itu uang nya ya mas, jadi untuk apa guna nya dana bos itu ya mas, saya sebagai orang tua siswa masih bertanya tanya mas, maklum lah mas saya orang awam” ujar salah satu wali siswa kepada awak media.
Tentu saja keluhan wali siswa tersebut keesokan harinya langsung ditanggapi awak media untuk konfirmasi kesekolah SMA NEGRI 1 KATIBUNG tersebut.
Setelah sesampainya di sekolah tersebut awak media bertemu bapak “Wanto” selaku wakil Humas disekolah , bapak wanto selaku wakil Humas tersebut tidak memberikan keterangan banyak karena hanya selaku Humas tidak ada kewenangan dalam penjelasan terkait pungutan tersebut, karena hal nya tujuan awak media adalah ingin konfirmasi terhadap bapak IDHAMSYAH S. Pd. M. Pd kepala sekolah (KS) dan Selaku bendahara TU yaitu ibu Septi Eka Astuti S. Sos namun bapak Kepala Sekolah (KS) dan selaku Bendahara TU tersebut tidak ada di tempat.
“saya selaku Humas bang disini jadi kalau terkait pungutan PSMUP dan Sumbangan fisik saya tidak bisa menjelaskan banyak, nanti kesini lagi saja bang nunggu kepala sekolah, beliau sedang ada urusan di Bandar Lampung karena yang tau hal tersebut adalah kepala sekolah, bendahara TU dan Ketua komite, kebetulan bendahara pun sedang keluar mencari ATK” Ujar wanto selaku wakil Humas tersebut.
Timbul kecurigaan awak media, seolah ditutupi keberadaan bendahara awak media pun konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp oleh ibu septi selaku bendahara.
untuk memastikan unsur dari pungutan tersebut.
“Bpk mau bayar apa gimana? Klw penjelasannya silahkan temui bpk wakil/kepsek aja ya pak”Ujar ibu Septi eka astuti dari pesan singkat whatsap tersebut.
Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Selama pemberitaan ini diterbitkan belum ada tanggapan dari bapak IDHAMSYAH S.Pd.M.Pd selaku kepala sekolah (KS) dan ibu Septi Eka astuti S.sos selaku bendahara TU yang menadatangani persetujuan pungutan tersebut.(*)