Newsparameter.com | Bitung, – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung periode 2019–2024, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Rabu, (11/06/2025).
Pantauan media sejak hari Selasa (10/6) hingga Rabu (11/6) menunjukkan kehadiran beberapa legislator ke kantor Kejari Bitung guna memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap.
Pemeriksaan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Bitung.
Diketahui, dalam waktu bersamaan, tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara juga turut hadir dan aktif melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Pelebangan, S.H, M.H, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2022 dan 2023 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota dewan. Pemeriksaan ini bagian dari klarifikasi yang dibutuhkan oleh BPKP sebelum mereka menetapkan perhitungan resmi kerugian keuangan negara,” kata Kajari Bitung.
Menurut Kajari, tahapan klarifikasi ini menjadi kunci penting dalam proses hukum sebelum langkah lebih lanjut diambil oleh aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit investigatif dari BPKP sebagai dasar penanganan hukum yang lebih mendalam dan dipastikan bulan ini selesai.
“Insyaallah bulan ini selesai. Kami akan menindaklanjuti sesuai hasil yang nanti disampaikan oleh BPKP,” pungkasnya. (*)