Newsparameter.com | Bitung, Sulawesi Utara – Setelah lima orang mantan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, kini publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap lima anggota DPRD aktif yang disebutkan dalam konferensi pers oleh Kepala Kejari Bitung.
Kepala Kejari Bitung sebelumnya mengungkap bahwa total terdapat 17 anggota DPRD Kota Bitung serta 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dicegah bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perjadin) tahun anggaran 2022–2023.
Saat ini, sebanyak sembilan orang telah resmi ditahan, lima di antaranya adalah mantan anggota DPRD Kota Bitung, dan empat lainnya merupakan ASN.
Sementara itu, masih tersisa 12 anggota DPRD dan 5 ASN yang belum tersentuh penahanan.
Pemerhati media sosial lokal, Darma Baginda, menilai bahwa kasus ini telah menjadi sorotan besar masyarakat Kota Bitung.
Ia menyebut bahwa netizen ramai membahas dan mengunggah komentar kritis, bahkan tajam di berbagai platform seperti Facebook.
“Kasus ini viral di media sosial. Ada yang membongkar, mengomentari tajam, sampai muncul aksi pembullyan terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar Darma. Jumat, (11/07/2025).
Banyak warga menilai bahwa tindakan hukum tidak boleh tebang pilih. Mereka mendesak Kejari Bitung agar tidak hanya berhenti pada penahanan mantan anggota DPRD, tetapi juga menyentuh para legislator aktif yang disebut-sebut terlibat.
Darma juga mengatakan jika terbukti keseluruhannya agar secepatnya di proses sambil menunggu Ekspose Kejagung.
“Kami minta semua diproses hukum tanpa pandang bulu,” kata Darma.
Warga Bitung kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turut mengawasi proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan adil.
“Dengan semakin terbongkarnya kasus ini, publik menunggu apakah lima anggota DPRD aktif yang disebut dalam penyelidikan akan segera menyusul rekan-rekan mereka yang telah lebih dahulu ditahan,” pungkasnya. (*)

















