ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 10, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sikapi Kegaduhan Atas Terbitnya Pergub Tentang SOTK, JPMI Banten Bakal Gelar Aksi di KP3B

Usman Nopo by Usman Nopo
Januari 23, 2023
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

NewsParameter.Com | Padeglang Banten – Menyikapi kegaduhan atas terbitnya Peraturan Gubernur Banten tentang SOTK, sejumlah elemen Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, bakal gelar aksi simpatik damai di Kompleks KP3B Banten dan Gedung DPRD Banten, Kota Serang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entis Sumantri melalui siaran tertulisnya kepada sejumlah awak media, Senin, (23/01/2023).

BacaJuga

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

DPP -FTIA Datangi PT Fortune, Manajemen Tak Muncul, di Duga Legalitas Perusahaan Dipertanyakan

“Besok (Selasa) kami akan gelar aksi simpatik damai di KP3B Banten dan Gedung DPRD Banten, dengan tuntutan mendesak DPRD Banten Tolak Raperda SOTK, Batalkan Pergub Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 tentang SOTK, serta ganti Penjabat Gubernur yang sudah buat gaduh tanah Banten yang damai,” terangnya.

Aktivis HMI Pandeglang tersebut juga menjelaskan duduk perkara aksi penolakan Raperda tersebut atas dasar bahwa Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (15/11/2022) telah menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, yang saat ini dalam proses pembahasan oleh Pansus DPRD Banten.

“Usulan Raperda SOTK yang disampaikan Penjabat Gubernur Banten tersebut terkesan dipaksakan dan diduga melanggar tugas pokok dan melebihi kewenangan seorang Penjabat Gubernur serta diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sederhananya kan kalau rubah SOTK yah rubah juga RPJMD, kalau SOTK nya dirubah gimana mau jalankan Program RPJMD,” tambahnya.

Pria yang biasa disapa Tayo tersebut juga merasa kaget dengan kegaduhan keluarnya Pergub Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 Tentang SOTK yang ditandatangani Penjabat Gubernur Banten 23 Desember 2022 yang lalu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Raperda SOTK nya aja masih dibahas dan belum disahkan, lah tiba-tiba terbit 4 (empat) Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 tentang SOTK yang ditandatangani Penjabat Gubernur Banten Pada tanggal 23 Desember 2022, Pergub itu kan penjelasan teknis dari Perda, lah ini Pergub nya sudah keluar sebelum Perda ditetapkan, lah dasar hukumnya Pergub tersebut itu apa?,” jelasnya.

Terkait dengan alasan Penjabat Gubernur Banten mengeluarkan Pergub tersebut yang dituangkan dalam konsideran menimbang adalah Penyederhanaan SOTK, Tayo menanggapi bahwa penyederhanaan yang dimaksud boleh dilakukan setelah adanya Perda SOTK dan seyogyanya dilakukan oleh Gubernur definitif nanti.

Kami paham semangat Efisiensi anggaran, tapi kalau alasanya itu, kenapa justru malah ada penambahan Eselon IV di Satpol PP, kalaupun akan ada Penyederhanaan SOTK, kan dasar hukumnya Perda, lah Perdanya aja belum ada kok sudah disederhanakan, lagian nanti saja itu mah nunggu Gubernur Definitif, sekarang mah RPJMD transisi sudah berjalan,” tukasnya.

Tayo juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dilarang Melakukan Mutasi Pegawai dan Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. tanpa Persetujuan tertulis Mendagri.

“Baiknya Penjabat Gubernur fokus saja pa dua hal, pertama sukseskan Program RPJMD Pemerintah Provinsi Banten yang telah disahkan bersama oleh Gubernur sebelumnya dan DPRD Provinsi Banten, Kedua, menyiapkan dan Mensukseskan Penyelanggaraan Pemilu dan Pemilukada berikutnya dimasa transisi, udah itu aja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Elemen masyarakat Banten yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat Banten, sambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Jum’at (20/01/2023) untuk mengadukan Pj.Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Mendagri atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 yang diduga melanggar Peraturan Perundang-an dan melebihi kewenangan Penjabat Gubernur.

Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Tanpa Dasar Peraturan Daerah Secara teoritis maupun normatif hal tersebut menyalahi kedudukan hukum peraturan perundang-undangan terhadap hierarki peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dapat
dibentuk ketika terdapat peraturan pokoknya didaerah yaitu Peraturan
Daerah, Raperdanya kan masih dibahas di DPRD, ini malah terbit Pergubnya duluan, dalam hukum positif tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda,” Jelas Ade melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (20/01/2023).

Pria yang dikenal sebagai aktivis kritis di Banten tersebut menambahkan bahwa Kedudukan Peraturan Gubernur secara hierarki Perundang-undangan merupakan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 246 pada Ayat (1) “untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada/Peraturan Gubernur”.

“Apabila Peraturan Gubernur dipaksakan berlaku dan mendahului Peraturan Daerah maka akan menjadi preseden buruk serta merusak tatanan hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” tegasnya.( M. Arif. Bst. News Parameter com Direktur Banten)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Babinsa Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan

Next Post

Akibat Ulahnya, Kakek 73 Tahun Terpaksa Harus Mendekam di Kantor Polisi

Related Posts

Banten

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

by Usman Nopo
Februari 7, 2026
0

Newslarameter.com |  Pandeglang Banten – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026, Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Media Online...

Read more

DPP -FTIA Datangi PT Fortune, Manajemen Tak Muncul, di Duga Legalitas Perusahaan Dipertanyakan

Februari 7, 2026

DPD PGR KAB.TANGERANG LAKUKAN PENYERAHAN PENGURUS DPC

Februari 7, 2026

RS Cihos Tolak Pasien Anak, Nyawa Dipertaruhkan! Edih Jayadi Tuntut Evaluasi Total Layanan BPJS

Februari 5, 2026

Lomba Mewarnai Pondok Maca Dongeng: Wujud Kepedulian terhadap Masa Depan Anak-anak

Februari 1, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rekontruksi Pembunuhan Pelajar SMK Di Oku Selatan , Polisi Dalami Peran Tersangka

Januari 28, 2026

Gerak Cepat , Satreskrim Polres Oku Selatan Menangkap Pelaku Pembunuhan Di Jalan Perkim

Februari 6, 2026

Sungguh Miris , 20 Kepala Desa Di Kecamatan BPR Ranau Tengah Tidak Hadir Saat Rises DPR Dapil 3

Februari 4, 2026

Anton Subagiyo DPRD Pringsewu Dorong Perbaikan Jalan Pujorahayu, Jalur Alternatif Vital ke Bandara Raden Intan

Februari 4, 2026

Kebudayaan Miliki Peran Penting Membentuk Karakter Jatidiri Daerah

Januari 31, 2026

SMKN 1 OKU Selatan Gelar Rapat Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP

Februari 3, 2026

Ketua PSMTI Mandau Ajak Rakyat Indonesia Dukung Program 8 Asta Cita

Februari 9, 2026

Pemkab Humbang Hasundutan Berkomitmen Memajukan Pendidikan Bupati: Pemkab Alokasikan Dana Bagi Siswa Yang Masuk SMA Unggul dan PTN Terbaik

Februari 9, 2026

Bupati Humbang Hasundutan Buka Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2027

Februari 9, 2026

Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Yang Dipimpin Mendagri

Februari 9, 2026

Dinas Perikanan Oku Selatan Adakan Restocking Di Tebat Gabus Dan Tebat Bengkok Kecamatan Kisam Tinggi

Februari 9, 2026

Bupati Pringsewu Serahkan Kendaraan Operasional BAZNAS

Februari 9, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Ketua PSMTI Mandau Ajak Rakyat Indonesia Dukung Program 8 Asta Cita

Februari 9, 2026

Pemkab Humbang Hasundutan Berkomitmen Memajukan Pendidikan Bupati: Pemkab Alokasikan Dana Bagi Siswa Yang Masuk SMA Unggul dan PTN Terbaik

Februari 9, 2026

Bupati Humbang Hasundutan Buka Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2027

Februari 9, 2026

Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Yang Dipimpin Mendagri

Februari 9, 2026

Dinas Perikanan Oku Selatan Adakan Restocking Di Tebat Gabus Dan Tebat Bengkok Kecamatan Kisam Tinggi

Februari 9, 2026

Bupati Pringsewu Serahkan Kendaraan Operasional BAZNAS

Februari 9, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Papua
  • PAPUA
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Uncategorized
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com