NewsParameter.Com | Padeglang Banten – Menyikapi kegaduhan atas terbitnya Peraturan Gubernur Banten tentang SOTK, sejumlah elemen Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, bakal gelar aksi simpatik damai di Kompleks KP3B Banten dan Gedung DPRD Banten, Kota Serang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entis Sumantri melalui siaran tertulisnya kepada sejumlah awak media, Senin, (23/01/2023).
“Besok (Selasa) kami akan gelar aksi simpatik damai di KP3B Banten dan Gedung DPRD Banten, dengan tuntutan mendesak DPRD Banten Tolak Raperda SOTK, Batalkan Pergub Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 tentang SOTK, serta ganti Penjabat Gubernur yang sudah buat gaduh tanah Banten yang damai,” terangnya.
Aktivis HMI Pandeglang tersebut juga menjelaskan duduk perkara aksi penolakan Raperda tersebut atas dasar bahwa Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (15/11/2022) telah menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, yang saat ini dalam proses pembahasan oleh Pansus DPRD Banten.
“Usulan Raperda SOTK yang disampaikan Penjabat Gubernur Banten tersebut terkesan dipaksakan dan diduga melanggar tugas pokok dan melebihi kewenangan seorang Penjabat Gubernur serta diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sederhananya kan kalau rubah SOTK yah rubah juga RPJMD, kalau SOTK nya dirubah gimana mau jalankan Program RPJMD,” tambahnya.
Pria yang biasa disapa Tayo tersebut juga merasa kaget dengan kegaduhan keluarnya Pergub Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 Tentang SOTK yang ditandatangani Penjabat Gubernur Banten 23 Desember 2022 yang lalu.
“Raperda SOTK nya aja masih dibahas dan belum disahkan, lah tiba-tiba terbit 4 (empat) Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 tentang SOTK yang ditandatangani Penjabat Gubernur Banten Pada tanggal 23 Desember 2022, Pergub itu kan penjelasan teknis dari Perda, lah ini Pergub nya sudah keluar sebelum Perda ditetapkan, lah dasar hukumnya Pergub tersebut itu apa?,” jelasnya.
Terkait dengan alasan Penjabat Gubernur Banten mengeluarkan Pergub tersebut yang dituangkan dalam konsideran menimbang adalah Penyederhanaan SOTK, Tayo menanggapi bahwa penyederhanaan yang dimaksud boleh dilakukan setelah adanya Perda SOTK dan seyogyanya dilakukan oleh Gubernur definitif nanti.
Kami paham semangat Efisiensi anggaran, tapi kalau alasanya itu, kenapa justru malah ada penambahan Eselon IV di Satpol PP, kalaupun akan ada Penyederhanaan SOTK, kan dasar hukumnya Perda, lah Perdanya aja belum ada kok sudah disederhanakan, lagian nanti saja itu mah nunggu Gubernur Definitif, sekarang mah RPJMD transisi sudah berjalan,” tukasnya.
Tayo juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dilarang Melakukan Mutasi Pegawai dan Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. tanpa Persetujuan tertulis Mendagri.
“Baiknya Penjabat Gubernur fokus saja pa dua hal, pertama sukseskan Program RPJMD Pemerintah Provinsi Banten yang telah disahkan bersama oleh Gubernur sebelumnya dan DPRD Provinsi Banten, Kedua, menyiapkan dan Mensukseskan Penyelanggaraan Pemilu dan Pemilukada berikutnya dimasa transisi, udah itu aja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Elemen masyarakat Banten yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat Banten, sambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Jum’at (20/01/2023) untuk mengadukan Pj.Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Mendagri atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 yang diduga melanggar Peraturan Perundang-an dan melebihi kewenangan Penjabat Gubernur.
Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Tanpa Dasar Peraturan Daerah Secara teoritis maupun normatif hal tersebut menyalahi kedudukan hukum peraturan perundang-undangan terhadap hierarki peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dapat
dibentuk ketika terdapat peraturan pokoknya didaerah yaitu Peraturan
Daerah, Raperdanya kan masih dibahas di DPRD, ini malah terbit Pergubnya duluan, dalam hukum positif tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda,” Jelas Ade melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (20/01/2023).
Pria yang dikenal sebagai aktivis kritis di Banten tersebut menambahkan bahwa Kedudukan Peraturan Gubernur secara hierarki Perundang-undangan merupakan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 246 pada Ayat (1) “untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada/Peraturan Gubernur”.
“Apabila Peraturan Gubernur dipaksakan berlaku dan mendahului Peraturan Daerah maka akan menjadi preseden buruk serta merusak tatanan hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” tegasnya.( M. Arif. Bst. News Parameter com Direktur Banten)