NewsParameter.Com | Yapen – Realisasi setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kabupaten kepulauan Yapen masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Padahal jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat kepuluan Yapen sebanyak 22.859 unit dan yang bayar pajak hanya 5.186 unit atau sekitar 22,68%.
Inilah yang menyebabkan target pajak belum optimal yang disebabkan oleh rendahnya kesadaran wajib pajak. Hal itu diungkapkan Kepala UPPD Samsat Kepulauan Yapen, Dr.Karsudi, SP, MSi kepada media Kamis 26 Januari 2023 via telepon.
Untuk menarik setoran PKB tersebut, beber Karsudi, pihaknya akan melakukan upaya persuasif melalui sosialisasi pajak dan upaya refresif melalui sweeping pajak kendaraan bermotor termasuk penerapan pajak sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan BBM di SPBU.
Lebih jauh Karsudi mengemukakan bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU nomor 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Papua, melalui Bappenda Provinsi Papua dan ditingkat Kabupaten Kepulauan Yapen UPPD Samsat bertugas mengelola pajak daerah antara lain;
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermoto
4. Pajak Rokok.
Dari 4 jenis pajak yang dilaksanakan secara langsung oleh Samsat Kepulauan Yapen adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan.
Secara komulatif target pajak daerah telah memenuhi target dan bahkan over target dengan capaian 113,07% yang dihasilkan dari capaian pajak kendaraan bermotor 113,97%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak mencapai target hanya sebesar 88,11% dan kontribusi yang cukup besar dari Pajak Air Permukaan sebesar 422,68%.
Sedangkan tidak tercapainya target pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor disebabkan oleh rendahnya pendaftaran kendaraan bermotor karena menurunnya daya beli masyarakat, lambatnya proses balik nama kendaraan bermotor, dan rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu, ungkapnya.
Sehubungan dengan kondisi tersebut dan dalam rangka meningkatkan pajak daerah dan optimalisasi pajak kendaraan bermotor, ia mengharapkan pemerintah daerah perlu mengeluarkan kebijakan yaitu memberlakukan pajak sebagai syarat untuk mendapatkan konsumsi BBM.
“Jika ada kebijakan dari Pemerintah Daerah maka hanya kendaraan bermotor yang telah membayar pajak yang dapat dilayani dalam pengisian BBM,” tandasnya.
Disamping itu, mutasi kendaraan bermotor plat luar Papua menjadi plat Papua harus dilakukan.
Ia menambahkan bahwa syarat mutasi kendaraan bermotor sangat mudah dimana syarat mutasi kendaraan bermotor antar Provinsi harus dilaksanakan di kantor Samsat, dengan syarat membawa : 1. Fotocopy STNK dan membawa yang asli. 2. Fotocopy BPKB dan membawa yang asli. 3. Fotocopy KTP pemilik yang baru, 4. Kwitansi pembelian kendaraan, 5. Mutasi yang dilakukan badan hukum harus ada syarat tambahan salinan akta pendirian, keterangan domisili dan surat kuasa yang ditandatangani dan dilengkapi cap stempel. 6. Apabila instansi pemerintah, syarat mutasi adalah surat tugas dengan materai serta ditandatangani oleh pimpinan instansi dan stempel.
Apabila semua syarat sudah dilengkapi silahkan datang ke kantor samsat, petugas kami akan melayani dengan senang hati, terangnya.
(Mochtar)