ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 14, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sepekan Viral terkait Dugaan Malpraktek Oknum Dokter “AN” Sekjen The Jokowi Dream Minta Pak Menkes Turun Tangan

Usman Nopo by Usman Nopo
November 27, 2022
0
0
SHARES
95
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

 

NewsParameter.Com | Jakarta – Selama sepekan ini, berita terkait Oknum Dokter inisial “AN” yg saat ini bertugas di salah satu rumah sakit di Kota Bogor, Jawa Barat.

Sidang Pemeriksaan awal Oknum Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu atas pengaduan dari LKBH Universitas Janabadra Yogyakarta yang di sebut sebagai kuasa hukum Pelapor, Dugaan Pelanggaran disiplin dan kode etik yang di lakukan oleh salah satu Oknum Dokter Spesialis penyakit dalam berinisial “AN “.

BacaJuga

Mahasiswa FEB Manajemen UNTAR “Meledak”, Desak Rektor Copot Dosen Diduga Arogan dan Persulit Mahasiswa

Mohon Perhatian Rektor Universitas Tarumanagara 

Penting diketahui bahwa Kecerobohan, Kelalaian yg diakibatkan oleh Malpraktek dapat berpotensi merugikan masyarakat.27/11 2022

Sekretaris Jenderal The Jokowi Dream, Ir. H. Arse Pane yang merupakan relawan resmi tercatat di “Noktah Merah” TKN Jokowi-Amin 2019-2024 ini meminta kepada Menteri Kesehatan RI, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU agar menindak tegas dan memberi sanksi pengawasan yg ketat bagi Penyelenggara Fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional tsb.

Berdasarkan Surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dengan nomer : 416/ R/ MKDKI/ XI/2022, Dokter “AN“, Nomer STR : 470 , Tahun 19/8/2016. ( Tahun kelulusan ) yang dinyatakan sebagai terlapor di kantor Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang terletak di Jl. Teuku Cik Ditiro No.6 Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Dimana Dokter “AN” diduga melanggar beberapa pasal pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No : 17/KKI/ Kep/VIII/2006 , tentang Pedoman Penegakkan Disiplin Profesi Dokter, sehingga menyebabkan pasien BPJS Kesehatan meninggal dunia.

“Ini penting, jangan anggap enteng. Apalagi terdapat korban jiwa bagi kasus Malpraktek,” demikian Arse Pane juga didapuk selaku Ketua Umum Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Patriot Pancasila memberi sinyal tindak tegas pelaku Malpraktek supaya efek jera.

Apa landasan pasien bisa menuntut rumah sakit ? Dan siapakah yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut?

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Pria yang aktif keseharian di Kantor Federasi Wisma Bonang dan Law Firm Nusantara dan Rekan ini tidak pernah tedeng aling-aling, ketiga kelompok provider baik itu rumah sakit, dokter dan paramedis termasuk perawat merupakan kelompok yang paling bertanggung jawab bila terdapat hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan.

Putra asli Kota Belawan dan kelahiran Medan itu, turut dipercaya sebagai Ketua Kompartemen Media dan Public Relation Himpunan Pimpinan Pendidik Pelatihan dan Kewirausahaan Indonesia (HP3KI) menyebutkan alasan ketiga kelompok inilah yang berkaitan langsung dengan pasien atau masyarakat sebagai pencari kesehatan (pasien), sadar atau tidak “maraknya” kasus dugaan Malpraktek Kedokteran ( Medical Malpractice).

Namun terhadap tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan terhadap provider tentulah berbeda-beda pula tergantung dari bentuk kesalahan yang dilakukan, meskipun kelompok provider bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan yang melakukan Malpraktek.

Namun dalam pelaksanaannya berhubung seorang dokter merupakan Sentralistik yaitu bagaikan seorang “Pembalap Mobil”, maka kadangkala masyarakat menilai bilamana terjadi Malpraktek Kedokteran yang mengakibatkan pasien terluka, cacat bahkan meninggal dunia, dokter sebagai pelayanan masyarakat harus bertanggung jawab bukan rumah sakit atau perawat.

Kemudian terhadap tanggung jawab dokter mengacu kepada bentuk hubungan hukum yang ditimbulkan, dimana hubungan hukum antara pasien dengan dokter merupakan hubungan perikatan yang lahir karena adanya suatu perjanjian yang kita sebut dengan Perjanjian Treupatik, mengingat hubungan hukum pasien dan dokter merupakan hubungan hukum perjanjian, maka bilamana terjadi Malpraktek yang dilakukan oleh dokter sedangkan untuk menentukan telah terjadi Malpraktek atau tidak, dapat diukur dari Standar Profesi Kedokteran yaitu batasan kemampuan (ilmu pengetahuan) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri ( vide Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran).

Jadi apabila dokter dianggap telah melanggar perjanjian sedangkan pelanggaran perjanjian termasuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka dengan sendirinya Malpraktek yang dilakukan oleh dokter merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Treupatik.

Berhubung dalam rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan melibatkan seluruh tenaga kesehatan yang saling berkaitan satu sama lainnya yaitu mulai dari manajemen, dokter, pegawai, paramedis sampai pada perawat yang kesemuanya memiliki tanggungjawab sesuai profesinya, maka bilamana terjadi kesalahan terhadap Pasien dalam pelayanan kesehatan, pertanggung jawaban rumah sakit dapat dilihat dari Pasal 1367 KUHPerdata yaitu pertanggungjawaban karena kesalahan dalam gugatan perbuatan melawan hukum termasuk perbuatan orang-orang yang berada dibawah pengawasannya ( Respondeat Superior).

Pasal 1367 KUHPerdata ini untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap rumah sakit dengan landasan:

1. Rumah sakit yang membayar honor dokter
2. Rumah sakit mempunyai wewenang memberikan instruksi.
3. Rumah sakit berwenang mengadakan pengawasan
4. Setiap kesalahan atau kelalaian yang diperbuat oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya didalam rumah sakit, maka menjadi tanggung rumah sakit itu sendiri.

Tanggung jawab provider lainnya adalah perawat, dimana perawat sebagai tenaga medis berfungsi untuk membantu kelancaran dari pelayanan kesehatan, sebagaimana diketahui Fungsi Perawat itu terdiri dari 3 (tiga) hal, antaranya adalah:

1. Fungsi Independen, yaitu perawat bertindak secara mandiri sesuai dengan keperawatannya, oleh karenanya perawat harus bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari tindakan yang diambil, namun tanggung jawab tersebut tetap merupakan tanggung jawab perawat kepada dokter, misalnya perawat membantu pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari atau perawat mendorong pasien untuk berprilaku secara wajar.

2. Fungsi Interdependen, yaitu tindakan kerja sama dengan tim perawat atau tim kesehatan lainnya yang dipimpin oleh seorang dokter.

3. Fungsi dependen, yaitu perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medis, jadi posisi perawat adalah sebagai mewakili dokter dalam hal pelayanan kesehatan terhadap pasien.

Kebanyakan pasien yang berobat kerumah sakit berkeinginan mendapat pelayanan dari seorang dokter agar dokter dapat melayaninya sesuai dengan keluhan penyakit yang diderita, jadi posisi seorang dokter dalam hal ini merupakan posisi yang sangat penting dan sangat rawan karena dokter berhadapan langsung dengan pasien, boleh juga dikatakan baik buruknya suatu rumah sakit tergantung dari keberhasilan dokternya dalam pelayanan kesehatan dari penyakit yang diderita pasien, dokter sebagai pusat penilaian (Point Central) masyarakat, sehingga wajar kadangkala masyarakat ‘menuduh’ kesalahan rumah sakit merupakan kesalahan dari seorang dokter.

Semoga Permasalahan ini mendapatkan perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia.(Np tim )

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kuasa Hukum keluarga Korban, Harapkan Sidang Majelis Kehormatan Disiplin Dan Kedokteran Indonesia Doktet ‘AN’ Harus Jujur Dan Adil

Next Post

Untuk Mewujudkan Organisasi Yang Prima Senkom Melaksanakan Proker

Related Posts

DKI Jakarta

Mahasiswa FEB Manajemen UNTAR “Meledak”, Desak Rektor Copot Dosen Diduga Arogan dan Persulit Mahasiswa

by Usman Nopo
Mei 11, 2026
0

NewsParameter -Jakarta -Gelombang kekecewaan datang dari kalangan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Jurusan Manajemen Universitas Tarumanagara (UNTAR).   Sejumlah...

Read more

Mohon Perhatian Rektor Universitas Tarumanagara 

Mei 11, 2026

Kalapas Cipinang Tegaskan Zero HALINAR: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba dan Handphone Ilegal

Mei 9, 2026

3 Mei Jadi Titik Tolak Perlawanan : FPII Tegaskan Pers Tak Akan Tunduk Pada Tekanan Kekuasaan

Mei 4, 2026

“Kebebasan Pers Mati, Rakyat Buta Informasi”

Mei 3, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kepala Sekolah Sd N 15 Oku Intimidasi Media Melalui Preman Terkait Berita Kasus Mark Up Dana BOS

Mei 1, 2026

Wooww,,!!! Kepala Sekolah SD N 26 Oku, Diduga Banyak Adakan Anggaran Makan Minum Hingga Fiktipkan Realisasi Anggaran Dana BOS

Mei 3, 2026

Ada Apa Dengan Sekolah SMPN 8 Oku. Media Dilarang Meninjau Sekeliling Lingkungan Sekolah

April 18, 2026

Laporan Mark up Anggaran Dana Bos SD N 15 Oku Telah Diserahkan Ke Kejaksaan Oku

April 23, 2026

Dengan Hitungan Jam , Satreskrim Polres Oku Selatan Amankan Pelaku Pembunuhan Di Kebun Kopi Di Desa Perupus Kecamatan Buay Runjung

April 23, 2026

Satreskrim Polres Oku Selatan Amankan Dua Orang Pelaku Di Duga Penyalah Gunakan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

April 21, 2026

Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove

Mei 13, 2026

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat Melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Mei 13, 2026

Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan

Mei 13, 2026

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Mei 13, 2026

Sidang RS di Lahat Jadi Sorotan

Mei 13, 2026

300 panitia festival Ciomas ngabring 2026 dikukuhkan

Mei 13, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove

Mei 13, 2026

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat Melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Mei 13, 2026

Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan

Mei 13, 2026

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Mei 13, 2026

Sidang RS di Lahat Jadi Sorotan

Mei 13, 2026

300 panitia festival Ciomas ngabring 2026 dikukuhkan

Mei 13, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Depok
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Majalengka
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Metro
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • OKU
  • Oku Selatan
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com