Newsparameter | Bitung – Eksekusi pengosongan lahan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, kembali berlangsung pada Selasa (5/2/2025).
Pengadilan Negeri (PN) melakukan tindakan ini sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memenangkan keluarga Batuna dalam sengketa lahan tersebut.
Menurut Reinhaard Mamalu, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga Batuna, eksekusi ini sempat tertunda karena adanya perlawanan dari pihak yang menempati lahan. Namun, setelah pengadilan menolak gugatan di tingkat pertama, eksekusi tetap dijalankan.
“Hari ini, tim eksekusi dari Pengadilan Manado, dibantu kepolisian dan Satpol PP, kembali melanjutkan eksekusi. Saat ini sekitar 80 persen lahan telah dikosongkan, dan proses masih terus berjalan. Total luas lahan yang dieksekusi hari ini mencapai 7.000 meter persegi,” ujar Reinhaard Mamalu.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik Ineke Sondakh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Girian Indah serta sejumlah putusan pengadilan lainnya.
Sebagai bentuk peringatan, tim kuasa hukum keluarga Batuna telah memasang plang peringatan yang menyatakan bahwa lahan ini berada dalam pengawasan Kantor Pengacara Reinhaard M. Mamalu, S.H., M.H. & Partners.
“Klien kami meminta agar lahan ini diamankan terlebih dahulu sebelum diputuskan pemanfaatannya. Perlu diketahui, total luas lahan sengketa ini mencapai 150 hektare,” tambahnya.
Namun, eksekusi ini tidak berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah warga yang menolak pengosongan lahan melakukan perlawanan dengan menghadang dan melempari alat berat yang dikerahkan ke lokasi. Situasi sempat memanas, tetapi puluhan personel kepolisian dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.(*)
















