Bitung – Pihak Sekolah SMK Negeri 2 Bitung berserta jajaran, gagal menjadi pelopor pembinaan dan pengawasan terhadap siswa-siswi yang berada di dalam rungan lingkup sekolah.
Misi sekolah yang seharusnya meningkatkan karakter siswa/i melaksanakan sistem penjaminan mutu secara terpadu serta mendidik dan melatih siswa/i untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki standar Kopetensi nasional. Gagal !
Diketahui 11 siswa/i melakukan kesalahan di ruang lingkup skolah (Kelas) dalam jam oprasional sekolah sekitar pukul 10:00 melakukan tindakan meminum minuman beralkohol.
Orang tua siswa yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media Selasa (20/09/2022)
mengatakan bahwa, 11 dari siswa/i yang terlibat, hanya 9 di antaranya di keluarkan sepihak oleh pihak sekolah sesuai aturan yang dibuat oleh kepala sekolah, tanpa ada kebijakan atau pembinaan terhadap 9 orang yang dikeluarkan.
“Anak kami dikeluarkan dari skolah SKN 2 Bitung tanpa ada surat peringatan maupun pembinaan terlebih dahulu, langsung di keluarkan, padahal mereka adalah siswa yang terbilang perlu pembinaan bukan pihak sekolah main di keluarkan seperti pekerja yang di keluarkan dari sekolah tanpa memikirkan hak anak sedangkan mereka (siswa/i) perlu mendapatkan pendidikan dan pembinaan” Ujarnya
Meryati Taengetan S.Pd selalu kepala skolah SMKN2 Bitung Saat di konfirmasi mengatakan bahwa, 11 dari siswa/i yang dilaporkan Bidang Kesiswaan memang betul 9 kami keluarkan berdasarkan aturan skolah, 2 lainya kami skor untuk efek jerah, dan tidak bisa di ganggu gugat aturan pihak skolah, kami kembalikan ke orang tua.
“Sembilan (9) orang yang kami keluarkan dan dua (2) orang di berikan skor, itu sudah berdasarkan aturan sekolah, dan sudah ada perjanjian di atas materai di antara pihak sekolah dan orang tua murid, apabila melakukan kesalahan yang tertera di surat perjanjian akan di keluarkan dari sekolah, “Ucaap Meryati
Orang tua murid menambahkan, terlepas dari ucapan Kepala sekolah Seakan pihak sekolah lepas tanggung jawab tidak mampu membina dan mendidik siswa/i sementara kejadian perkara berada dalam lingkup skolah (kelas) dan terbilang jam oprasional skolah. Pengawasan yang kurang dan ketidak pedulian keaaman serta peran fungsi guru di lingkungan sekolah, patut di pertanyakan.
“Seharusnya pihak sekolah tharus memberi pertimbangan atau peringatan pertama kepada siswa, jangan langsung di keluarkan dari sekolah, atau dilakukan musyawarah terlebih dahulu, “Katanya dengan nada kesal
Orangtua yang menitipkan anak-anak mereka ke sekolah untuk di bimbing dan dibina malah dibiarkan dan kedapatan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya, kemudian pihak sekolah terutama kepala sekolah sendiri Lepas tanggan dengan alibi menjaga nama baik skolah dan jabatan.
“Orang tua siswa menitipkan anak di sekolah untuk di didik dan diberikan pendidikan yang layak bukan di keluarkan secara sepihak tampa ada musyawarah, malah dikeluarkan dari sekolah dan tidak perduli, dengan masa depan anak, “imbuhnya
Saat berita ini di naikan belum ada kejelasan dari pihak dinas terkait, Dinas Pendidikan Sulawesi Utara. (Tim)