Newsparameter.com | Jayapura – Setalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah BAPEMPERDA) DPRP dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua melakukan Harmonisasi, Sinkronisasi dan Pemahaman Persepsi terhadap nama, isi dan meteri muatan dari 19 Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) baik yang merupakan usul inisiatif DPRP maupun usul eksekutif, maka telah disepakati sebanyak 15 RanPerda yang disiap di ajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk dilakukan Fasilitasi, “Jadi dari 10 RanPerda usul insiatif DPRP dan 9 RanPerda usul pihak eksekutif, kita sudah sepakat bahwa dari 10 Raperda Usul Inisiatif DPRP yang 6 RanPerda yang akan diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan Fasilitasi,berikut 9 Ranperda Usul pihak Eksekutif yang merupakan pendelegasian dari UU Otsus. Sementara 4 RanPerda usul Inisiatif DPRP kita drop atau dipending,” Tegas Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRP Natan Pahabol, S.Pd kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Bapemperda DPRP bersama Biro Hukum Setda Papua dalam rangka Harmonisasi Ranperda, di Hotel Horizon Entrop, Senin, (11/09/2023)
Dikatakan Pahabol bahwa untuk memperlancar proses Fasilitasi RanPerda ke Kemedagri, BAPEMPERDA DPRP dan Biro Hukum telah bersepakat membuat berita acara terkait kesepakatan DPRP dan Eksekutif dalam.hal ini Biro Hukum,” Kita berharap berita acara itu segera ditanda tangani sehingga proses Fasilitasi RanPerda yang nantinya dilakukan lewat aplikasi E- Perda itu bisa segera dilalsanakan mengingat saat ini kami di DPRP sememtara lakukan Reses ke Dapil, ” Ungkapnya.
Ditambahkan Politasi Partai Gerindra Papua ini bahwa dengan akan dilakukannya Fasilitasi RanPerda, pihaknya berharap dalam bulan Oktober 2023, DPRP dapat melaksanakan Paripurna Non APBD untuk penetapan Ranperda,” Setelah reses berakhir tanggal 24 September, kita akan melakukan pertemuan dengan Kemendagri dan kemeterian terkait proses dan hasil Fasilitaai Ranperda. Ya harapan kita dari hasil Fasilitasi tersebut kita akan segera lakukan tahapan pembultan dan finalisasi Raperda, sehingga bulan Oktober kita dorong ke Banmus untuk mendapatkan persetujuan sekaligus ditetapkan dalam Rapat Paripurna Non APBD, Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)