Newsparameter.com | Bitung, – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menangkap seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di area Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, Selasa malam (22/7/2025).
Terduga pelaku diketahui berinisial TMJK alias Khezi (23), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 20 gram yang disembunyikan di bawah telapak sepatu sebelah kiri. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Redmi 10 warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kepada penyidik, TMJK mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial K yang tinggal di kawasan Pasar Lama, Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan harga Rp500.000. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bitung.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
TMJK kini diamankan di Mapolres Bitung dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Satresnarkoba Polres Bitung pun mengapresiasi partisipasi publik dalam membantu tugas kepolisian memberantas narkotika di Kota Bitung. (*)
















