Newsparameter.com | Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Selasa, (03/06/2025).
Seorang pemuda berinisial JS (24) ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “Obat Kuning”.
Penangkapan JS dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Maesa.
Warga menginformasikan bahwa pelaku kerap menjual obat keras di sekitaran wilayah Bitung Timur, Lingkungan V, tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 11.30 WITA, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan data lapangan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 12.00 WITA, tim menemukan JS sedang memarkir sepeda motor di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua. Petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari tangannya ditemukan dua bungkus bekas rokok Marlboro hitam yang berisi total 493 butir obat Trihexypenidyl berwarna kuning.
Dari hasil interogasi awal, JS mengaku bahwa obat-obatan tersebut dipesannya dari seorang pria berinisial A. Tim Satresnarkoba saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama obat keras tersebut.
Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan proses hukum sedang berjalan. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedarnya,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Barang bukti yang turut diamankan antara lain 493 butir obat Trihexypenidyl dalam bungkus rokok dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku dalam transaksi. (*)


















