NewsParameter.Com | Yapen – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Kepulauan Yapen terus bekerja keras guna memberantas para pelaku kejahatan dimana kali ini berhasil menangkap kembali satu pelaku kasus pencurian berinisial CRT pria (25).
Kejadian ini terjadi pada Sabtu 14 januari 2023 sekitar Pukul 02.00 wit jln Moh Toha di salah satu rumah kos dengan korban seorang pekerja swasta.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang. S.Tr.K., M.H, membenarkan telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang mana berawal dari anggota berhasil mengamankan salah satu saksi yang ikut menjual alat pengukur (Tang Amper) kepada salah satu karyawan PLN Serui.
“Dari hasil Interogasi kepada saksi di ungkapkan siapa pelaku utamanya dan memberikan alamat pelaku dan anggota pun langsung berupaya untuk menangkapnya”.tandas Kasat Reskrim. Kamis (2/2/2023).
Pelaku sendiri berhasil di amankan pada Rabu (1/3) dan di bawah ke ruang Satreskrim dan dilakukan BAP interogasi oleh unit Opsnal, Tersangka terbukti dan mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri.
Kasat Reskrim ungkapkan, motiv pencurian ini adalah terkait ekonomi dimana pelaku sendiri baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya.
Untuk barang bukti dengan sejumlah peralatan alat kerja tower, 2 buah HP merek oppo, 1 unit laptop, beberapa buku tabungan, 3 buah tas, kabel lan dan sejumlah barang lainnya berhasil di amankan termasuk 1 dari 2 alat pengukur (Tang Amper) yang sempat di jual namun telah di dapatkan kembali.
Atas perbuatannya, Pasal yang di sangkakan kepasa pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku saat ini berada di balik jeruji tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk menanggung perbuatannya.