Newsparameter | Bolaang Mongondow – Tim Satgas Polres Bolmong berhasil mengamankan barang bukti terkait dugaan praktik politik uang (serangan fajar) yang melibatkan pasangan calon kepala daerah pada Sabtu (23/11/2024).
Penangkapan berlangsung di Desa Werdhi Agung Timur, Kecamatan Dumoga Tengah.
Berdasarkan arahan dari Kasat Intelkam Polres Bolmong, Iptu Donald Balango, tim yang dipimpin oleh Aiptu I Komang Arnold melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan.
Pengawasan dilakukan terhadap kendaraan jenis Avanza DB 4054 D yang ditumpangi oleh I Wayan Mudiasa, S.Pd., M.Pd. (Kepala Dinas Ketahanan Pangan), Meira Mokodompit, dan Nurhani Mokodompot.
Sekitar pukul 10.00 WITA, tim menghentikan kendaraan tersebut di jalan desa setempat. Penggeledahan menemukan amplop-amplop berisi uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, baju paslon nomor urut 3, serta lampiran data penerima.
Berdasarkan interogasi awal, uang tersebut diduga akan digunakan untuk memengaruhi pemilih dalam Pilkada Bolmong dan Pilgub Sulut.
Barang Bukti yang Diamankan
1. Uang dalam 199 amplop dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
2. Enam bal baju paslon Limi Mokodompit-Welti Komaling dan Steven Kandauw-Denny Tuejeh.
3. Tiga unit ponsel merek Oppo, Realme, dan Samsung.
4. Lampiran data penerima.
Kapolres Bolmong menyatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumoga Barat.
“Saat ini, koordinasi sedang dilakukan dengan Panwascam Dumoga Tengah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan Pemilu,” katanya.
Barang bukti yang ditemukan menguatkan indikasi adanya pelanggaran hukum terkait politik uang.
“Polres Bolmong akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.