LANGKAT – Budianto (38) warga Pasar XII Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat tak berkutik saat diciduk jajaran Team Unit Sat Reskrim Polsek Secanggang.
Pria ini ditangkap karena nekat mencuri 1 unit sepeda motor merek Honda Revo BK 4252 AJI No.Mesin JBK1E 1704498, No Rangka MH1JBK110LK707961 milik korban Al Fajera alias Jera (22) warga Jln.T.Dusun III Desa Cempa Kecamatan Hinai, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor ini terjadi, Jumat (30/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB saat itu pelapor berada di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar tempat pelapor bekerja sebagai salah satu karyawan yang berada di Desa Suka Mulya, di mana saat itu pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Revo BK 4252 AJI yang merupakan kendaraan milik inventaris kantor tempat pelapor bekerja di halaman kantor.
Saat pelapor mulai memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci lalu pelapor bersama temannya masuk ke dalam kantor, tiba-tiba pelapor dan rekannya mendengar suara sepeda motor.
Kemudian pelapor dan temannya sempat melihat keluar ternyata ada satu orang laki-laki yang buru-buru membawa sepeda motornya menuju jalan besar.
Disaat bersamaan pelapor saat itu bertemu dengan saksi Wahyu Surya Pratama, Alif dan Fajar memberitahu kepada pelapor bahwa pada saat itu ketiga saksi mengenali wajah laki-laki yang melintas membawa sepeda motor tersebut. Menurut saksi pria yang membawa sepeda motor korban bernama Budi warga Desa Suka Mulya.
Atas peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Secanggang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/VIII/2022/SPKT/Sek-Secanggang/Polres Langkat/Polda Sumut. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian senilai Rp.14 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kapolsek Secanggang AKP Salija SH memperintahkan Kanit Reskrim Ipda M.Raja Mulia SH untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal melakukan cek TKP pencurian ranmor tersebut.
Selanjutnya, Kanit Reskrim dan Team Opsnal, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB pelaku yang sudah diketahui ciri-ciri dan identitasnya tersebut melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 10.00 WIB petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah warung di Dusun I Kapitan Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Secanggang beserta Anggota Opsnal langsung menuju ke TKP tempat pelaku berada. Benar saja petugas melihat pelaku dan berhasil mengamankannya serta membawanya ke Polsek Secanggang.
Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ditanyakan dimana keberadaan sepeda motor yang dicuri, pelaku mengatakan menyimpannya disuatu tempat.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal membawa pelaku untuk menjemput sepeda motor milik korban. Setelah berhasil ditemukan, BB sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Secanggang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Tim)