NewsParameter.Com | Yapen – Menindak lanjuti laporan polisi terkait kasus pencurian motor yang di terjadi di wilayah kota serui, anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen gerak cepat melakukan penyelidikan akan posisi para pelaku tersebut.
melalui informasi yang di terima, berhasil mengamankan salah satu dari lima orang tersangka ( TSK ) Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) dua unit sepeda motor dengan dua lokasi berbada.
Kasat Reskrim IPTU Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K
dalam keterangannya menjelaskan bahwa, dari kelima pelaku sudah di tangkap 3 tersangka dan dua tersangka lainnya proses pengejaran karena mengaburkan diri dan satu pelaku yang merupakan otak utama di tangkap saat tersangka baru turun dari KM. Labobar di pelabuhan serui Kamis 25 Maret 2023.
“total ada lima pelaku, tadi ada satu lagi yang di tangkap di pelabuhan serui inisial SCM (19) yang mana merupakan otak pelaku utama pencurian di dua lokasi berbeda yaitu motor yamaha mio m3 warna hitam di jalan baru tarau pada tgl 7 Maret 2023 dan motor honda beat warna merah putih di jalan padat karya serui yang terjadi pada tgl 11 Mei 2023”.tandas Kasat Reskrim.
Motif kejahatan yang di lakukan sendiri adalah masalah ekonomi dan adanya suatu kesempatan membuat pencurian namun apa yang di lakukan salah dan akhirnya berurusan dengan hukum.
Dua tersangka lainnya yaitu inisial RR merupakan residivis dengan kasus yang sama pencurian dan BSW telah di tangkap sebelumnya pada tgl 23 Mei 2023 sedangkan tersangka masuk DPO atau pengejaran inisial YK dan inisial LD yang lari ke Manokwari.
Untuk dua kejadian tersebut, tersangka pencurian motor yamaha mio m3 ada 4 tersangka yang mana 2 pelaku sebelumnya inisial BSW dan RR telah di tangkap dan satu pelaku lainnya SCM baru di tangkap sedangkan tersangka inisial YK dalam pengejaran.
Sementara itu pada kasus pencurian motor honda beat tersangka ada dua orang berinisial SCM sudah di tangkap dan temannya yang satu sudah lari ke Manokwari inisial LD.
Pada kesempatan ini juga, IPTU Febry Valentino Pardede.S.T.K., S.I.K menghimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati akan suatu keamanan dilingkungan sekitar tempat tinggal mengingat para pelaku kejahatan selalu berbuat Nekat untuk melakukan aksi kejahatannya.
Ketiga pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Kepulauan Yapen untuk di lakukan proses lebih lanjut beserta kedua motor sebagai barang bukti.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh para pelaku, Pasal yang di kenakan kepada tersangka SCM adalah pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka inisial BSM dan RR dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 subsider pasal 480 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.