Newsparameter.com | BITUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di wilayah Kota Bitung.
Dalam pengungkapan ini, seorang pemuda berinisial KGT alias Cecong (24) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Maesa, Kamis (31/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat keras di kawasan Kelurahan Manembo-Nembo.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH dan KBO IPDA Abdul K. Mahalieng, SH segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil menemukan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl yang disimpan pelaku, serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru navy yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” kata Trivo.
Kepada petugas, pelaku mengakui memesan obat-obatan tersebut melalui platform Shopee, kemudian menjualnya secara eceran seharga Rp 10.000 per butir.
“Obat tersebut tergolong dalam kategori keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena dapat memicu efek samping serius jika disalahgunakan,” ujar Trivo.
Fakta yang mencengangkan, KGT alias Cecong ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Ia sebelumnya pernah dihukum penjara selama 2 tahun 3 bulan dan baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada 2023, namun kembali mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang cukup berat.
“Polres Bitung juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(*)


















