Newsparameter.com|Oku Selatan – Satreskrim Polres Oku Selatan menggelar rekontruksi kasus Pembunuhan Siswa SMK Negeri 1 Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Oku Selatan. Selasa 27 Januari 2026.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa penusukan yang menewaskan seorang siswa, yang terjadi pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Rekonstruksi ini berlangsung di lokasi kejadian di Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Sejumlah warga sekitar juga tampak memadati area untuk menyaksikan proses reka ulang kasus yang sempat menggegerkan dunia pendidikan di wilayah tersebut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston Sinaga mengatakan, rekonstruksi dilakukan oleh Unit Pidana Umum bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memperjelas peran tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Hari ini Unit Pidum dan Unit PPA, dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan, melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan siswa SMK,” ujar AKP Aston Sinaga.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka berinisial R D (16), warga Desa Blambangan, Kecamatan Buay Runjung Kabupaten Oku Selatan, memperagakan sebanyak 15 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian hingga korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran tersangka maupun saksi, serta menguatkan rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” tegas Aston.
Seperti diberitakan sebelumnya, RD diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan teman satu sekolahnya di lingkungan SMKN 1 OKU Selatan, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Korban diketahui bernama R E (16), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Oku Selatan , Akibat luka serius yang dialaminya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. .Tutup
( Willy )

















