NewsParameter.Com | Banyuwangi – Hasil tindak lanjut permohonan dengar pendapat (Hearing) oleh Lembaga LPBI-INVESTIGATOR kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi pada 5 Desember 2022 lalu, akhirnya membuahkan Surat Rekomendasi dari pimpinan DPRD Banyuwangi kepada Bupati Banyuwangi untuk segera ditindak lanjuti, Rabu (25/1/2023).
Rekomendasi tersebut dari para pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi hasil timdak lanjut terhadap permasalahan sampah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, tertuang dalam surat Rekomendasi nomor : 326/4042/429.050/2022, yang di tanda tangani atas nama Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banyuwangi yakni 1. ketua DPRD I Made Cahyana negara, S.E, 2. Wakil Ketua 1 H. Muhammad Ali Mahrus, S.HI, M.H, 3. Wakil Ketua 2 Michael Edi Haryanto, S.H, M.H, 4. Wakil Ketua 3 Ruliono, S.H, yang pada intinya agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan sesegera mungkin oleh Bupati Banyuwangi.
Dalam isi surat rekomendasi dari pimpinan DPRD Banyuwangi tersebut, tertuang sebagai berikut : Sebagaimana amanat pasal 28 huruf H undang-undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi untuk mendapatkan lingkungan yang lingkungan hidup yang baik dan sehat Sehubungan dengan hal tersebut setelah memperhatikan perkembangan faktual yang terjadi atas permasalahan sampah di Banyuwangi yang kemudian disusul dengan beberapa aksi unjuk rasa masyarakat para pemerhati lingkungan sampai kemudian ada permohonan rapat dengan pendapat umum terkait penanganan masalah sampah di Banyuwangi kepada DPRD maka dalam rangka menjaga kondisi fisitas wilayah sekaligus upaya mencari solusi penanganan permasalahan sampah secara tuntas dan berkelanjutan DPRD telah melaksanakan rapat dengan pendapat umum pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 dengan menghadirkan stakeholder terkait.
Selanjutnya setelah melakukan diskusi dan kajian bersama terhadap esensi permasalahan maka DPRD merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar pemerintah daerah konsisten melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga sekaligus mencukupi regulasi turunannya peraturan Bupati sebagai acuan teknis di lapangan sebagaimana ketentuan.
2. Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi menyusun dan mendesain tata kelola sampah dengan melibatkan stakeholder terkait dan menguatkan peran serta masyarakat sehingga permasalahan sampah dapat terselesaikan dari hulu ke hilir, tersistem dan berkelanjutan.
3. Agar ada upaya optimalisasi keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penanganan dan pengelolaan sampah saat ini, hal ini juga merupakan bagian edukasi dalam tata kelola sampah yang baik dan benar yang juga diharapkan memberikan dampak pada peningkatan pendapatan masyarakat maupun PAD Kabupaten Banyuwangi.
4. Agar ada arah kebijakan pengelolaan sampah berbasis desa melalui dukungan anggaran DD atau ADD sekaligus memastikan optimalnya sumber daya manusia maupun anggarannya pada dinas teknis pengelolaan sampah di Banyuwangi (Dinas Lingkungan Hidup) melalui APBD tahun-tahun mendatang.
5. Memastikan tugas dan fungsi lingkungan hidup secara maksimal untuk melakukan penyisiran program dan kegiatan, merumuskan dalam skala super prioritas baik dalam rangka menyelesaikan permasalahan sampah yang sangat mendesak maupun rencana jangka panjang, memastikan area atau lahan TPA milik pemerintah daerah sendiri yang memenuhi aspek tata ruang yang berkelanjutan.
6. Agar TPA sebagaimana dimaksud pada poin (5) masing-masing berada pada posisi yang strategis, (misalnya dipetakan berdasarkan daerah pemilihan), dilengkapi dengan peralatan atau mesin pengelolaan sampah yang memadai dengan dukungan anggaran yang dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan APBD Kabupaten Banyuwangi. Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan.
( Yanto & dkk )


















