Newsparameter | Bitung – Rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, hasil Pilkada serentak 2020, berlangsung alot di ruang sidang kantor DPRD Kota Bitung, Selasa (14/01/2025).
Interupsi dari anggota DPRD Fraksi PDIP, Nabsar Badoa, kepada pimpinan dewan, Vivy Jeanet Ganap, menjadi sorotan akibat perbedaan pendapat yang mencuat dalam sidang tersebut sehingga Nabsar Badoa meninggalkan ruang rapat.
Selain itu, Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem, Hi Ramlan Ifran, menyoroti ketidakhadiran sejumlah Kepala Perangkat Daerah (KPD) dalam rapat paripurna. Ia menilai absensi KPD tersebut sebagai bentuk ketidakmenghargai lembaga DPRD dan pimpinan daerah.
“Ini undangan resmi, tapi mereka tidak hadir. Silakan Wakil Wali Kota perhatikan sendiri siapa saja KPD yang tidak hadir,” tegasnya.
Ramlan Ifran juga mengungkapkan bahwa salah satu KPD tidak pernah hadir dalam rapat resmi selama tiga tahun terakhir dan hanya diwakilkan. Meski enggan menyebut nama, ia menyatakan bahwa hal ini sudah menjadi perhatian di Komisi III DPRD.
Dari absensi yang dilakukan Ketua DPRD, Vivy Jeanet Ganap, tercatat hanya sekitar 70 persen KPD yang hadir memenuhi undangan. Hal ini menjadi catatan serius bagi DPRD Kota Bitung untuk ditindaklanjuti.
(Usman)