NewsParameter.com | Banyuwangi — Diskusi musyawarah oleh Tim pengamanan tanah aset KLHK Eks PTPN XII Afdeling Sidomulyo Wongsorejo dilakukan secara tertutup, pada hari Kamis (25/8/2022) kemarin di Balai Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo.
Rapat tertutup yang diadakan oleh Forkopimcam Wongsorejo tersebut dikeluhkan puluhan petani petik buah kapuk dari 2 Kelompok Tani Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo karena terbatas dan tertutup, Jum’at (26/8/2022).
Di dalam ruang diskusi tertutup tersebut juga hadir Jazuli, S.H selaku Kuasa hukum dari Salman pembeli buah kapuk pemenang lelang di Aset KLHK, Camat Wongsorejo Drs. Ahmad Nuril Falah, M.Si, Kapolsek Wongsorejo AKP. Sudarso, Danramil Wongsorejo Kapt.Czi Sahar Susanto, Jasrudi Ketua Kelompok Tani Desa Bengkak, Kusmantoro ketua kelompok Tani Desa Alasbuluh, Abu sholeh Said Kades Alasbuluh, dan Mustain Kades Bengkak.
Rapat diskusi tersebut berkaitan pembahasan lahan aset milik KLHK berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berada di tanah Eks PTPN XII Afdeling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi yang mana Forkopimcam Wongsorejo sebagai Tim pengaman Aset KLHK.
Menurut Kusmantoro Selaku Ketua Kelompok Tani (Sumber Sari Rukun) Desa Alasbuluh menyampaikan, “Dalam Rapat tadi kita sudah sepakat untuk para petani lanjut panen buah kapuk dan kita punya kewajiban mengembalikan uang pak Salman sejumlah 100 juta yang sudah masuk ke pak Camat, dengan menggunakan buah kapuk sesuai harga umum pasaran,” Ungkap Kusmantoro.
Lanjut Kusmantoro, “Sesuai Petunjuk daripak Camat kita diarahkan untuk menemui pak Salman, dan tadi juga ada berita acaranya, tinggal nanti kita menunggu tanda tangan pak Salman saja, karena pak Salman saat ini masih sakit kata pengacaranya tadi,” Tutup Kusmantoro.
Disisi lain Abu Sholeh Said selaku Kades Alasbuluh, H. Mustain selaku Kades Bengkak, Drs. Ahmad Nuril Falah, M.Si selaku Camat Wongsorejo, enggan berkomentar dan justru mengintruksikan kepada kami untuk langsung konfirmasi kepada pihak KLHK di Jakarta.
Keterangan berbeda dan kontras dengan apa yang disampaikan oleh Jazuli,SH selaku kuasa hukum dari Pak Salman selaku pembeli buah kapuk pemenang lelang di Aset KLHK. Menurut Jazuli,SH selaku kuasa hukum dari Pak Salman, “Intinya dari hasil penyampaian pak camat tadi saat musyawarah menindak lanjuti hasil musyawarah yang kemarin hari senin (22/8/2022) sampai saat ini belum ada titik temu, Terang Jazuli,SH.
“Dan perlu digaris bawahi bahwa Pak Salman ini adalah pemenang dan pemilik buah kapuk di Tanah Aset KLHK berdasarkan surat dari KLHK, disitu jelas bahwa Pak Salman tetap harus melibatkan masyarakat setempat dalam memanen buah kapuknya, terkait masyarakat yang melakukan pemanenan buah kapuk diluar kelompoknya Pak Salman kita tetap akan proses lanjut pelaporan Polisi, dan kita sudah ada 2 laporan Polisi terkait hal ini,” Tutup Jazuli,SH.
Selain itu, dalam hal rapat diskusi yang digelar pada Kamis (25/8/2022) di Desa Alasbuluh tersebut sangat disayangkan oleh beberapa awak media yang dilarang untuk meliput maupun masuk menyaksikan, padahal yang dikelola adalah Barang Milik Negara Aset KLHK, selain itu juga melibatkan Forkopimcam Wongsorejo maupun warga masyarakat. ( YN /dkk )