Newsparameter.com | Bitung – Kejaksaan Negeri Bitung telah melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana dalam perkara penyerobotan tanah pada Jumat, 21 November 2024. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-1367/P.1.14/Eku.3/11/2025 tanggal 10 November 2025, sebagai bentuk tindak lanjut resmi atas putusan pidana dari Pengadilan Negeri Bitung.
Para terpidana masing-masing adalah Fatma Djoharam, Nursiah Hamzah, Miller Muhammad Moha, Ahmad Yunus, dan Suleman Hamzah. Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penyerobotan tanah.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 77/Pid.B/2025/PN Bit tanggal 28 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu bulan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Justisi Devli Wagiu, SH., MH, selama proses pelaksanaan putusan, para terpidana bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan menyampaikan apresiasi atas sikap para terpidana yang menghormati putusan pengadilan,” kata Justisi.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dapat dijalankan tanpa hambatan demi kepastian hukum.
Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Bitung menyatakan bahwa perkara tersebut resmi dinyatakan selesai pada tahap penanganan hukum dan saat ini memasuki tahapan pembinaan bagi para terpidana.(*)


















