ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 17, 2025
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

PT. Prokemas Adhikari Kreasi, PHK dan Mengancam  Karyawan Sepihak Tanpa Sebab, Memaksa Menandatangani Surat Pemecatan

Enggar Tiasto by Enggar Tiasto
Mei 19, 2024
0
0
SHARES
279
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

NewsParameter | Bekasi  ~ Risalah di adakan setelah serikat protes. Mempertanyakan tentang PHK sepihak. Oleh perusahaan tertanggal 17&18 April 2024 dengan mengeksekusi 1 orang anggota serikat dan 2 orang non anggota. Cacat hukumnya tidak ada surat menyurat secara resmi ke PUK SPSI MyPak. Bahwa perusahaan akan mem-PHK 3 orang pekerja. Dengan alasan urgent. Serikat bertanya, dimana urgensinya? Perusahaan jawab takut barang bukti hilang dan telah merugikan perusahaan secara materil dan immateriil. diskusinya.

barang bukti  yang di sebutkan merugikan menurut Serikat pekerja tidak ada kerugian karna tidak ada perusakan, penggelapan aset perusahaan, dan tidak ada tindakan kriminalisme karyawan tersebut.
Di intimidasi di paksakan bahwa ini menurut manajemen PT prokemas Adhi kari kreasi di dalam keputusan secara sepihak dengan tuduhan sebuah kasus KKN, namun tidak di dasari sebuah pelaporan baik TKP, dan BAP dengan pihak Serikat dan berwajib jika perkara tersebut masuk ke dalam kasus KKN. maka karyawan PT Prokemas Adhi kari kreasi menuntut kepada pihak manajemen yang di wakili  yonathan G,sebagai supervisor HR GA PT Prokemas Adhi kari kreasi , agar di berikan PHK sesuai hak-haknya, sesuai yang di atur dalam UUD ketenagakerjaan dan Serikat SPSI yang tertuang di PKB .pintanya.

Dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 37 ayat 3, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja di buat dalam bentuk surat, pemberitahuan dan di sampaikan secara sah dan patut oleh perusahaan kepada pekerja dan Serikat buruh paling lambat 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.

BacaJuga

Iluni FIB UI Gelar Festival Hujan Bulan Juni: “Merawat Asa” Lewat Puisi dan Kemanusiaan

Warung di Terminal Cibinong Diduga Jual Tramadol Ilegal, Penjual Mengaku Hanya Disuruh

Namun manajemen PT my pak tidak menjalankan sesuai aturan UUD ketenagakerjaan dan PKB melakukan pelanggaran tata tertib di perusahaan tersebut .PUK  Serikat buruh, dengan risalah perundingan di adakan setelah Serikat protes mempertanyakan tentang PHK sepihak yang di laksanakan oleh perusahaan.

pada tanggal 17-18 April 2024 dengan mengeksekusi 1 orang anggota Serikat bernama agus jaenudin, nik. 7200408 terdaftar karyawan permanen PT my pak dan 2 orang non anggota bernama zulfikri, nik.71707036 terdaftar karyawan permanen, misnan, nik. 71801029 karyawan permanen, Menurut PKB Serikat pekerja perusahaan PT my pak cacat hukum tidak ada surat menyurat secara resmi baik ke pekerja yang di proses tersebut maupun melalui PUK SPSI PT my pak, bahwa perusahaan membuat keputusan PHK 3 orang pekerja karyawan permanen tidak di berikan hak-haknya sesuai UUD ketenagakerjaan.

Apapun dalilnya manajemen PT my pak alasan urgent tetap harus melalui prosedural peraturan yg berlaku, sesuai UUD ketenagakerjaan dan PKB, maka pekerja karyawan PT Prokemas Adhi kari kreasi yang di intimidasi oleh pihak perwakilan manajemen PT my pak meminta kepada jajaran pemerintahan baik dinas ketenagakerjaan kabupaten bekasi maupun kementerian pemerintah pusat, dikarenakan pihak manajemen PT my pak dan Serikat pekerja PUK spkep kspsi PT my pak sudah melakukan risalah perundingan 1,2,3 di akhiri risalah tersebut pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024,hasilnya tidak menemukan sebuah win win solusinya, Terangnya.

Namun pihak manajemen melakukan intimidasi membuat surat keputusan secara PHK sepihak tidak memberikan hak-haknya dan tidak ada surat pemberitahuan baik sangsi teguran dengan melakukan keputusan yang tidak melalui proses tata aturan dan prosedural UUD ketenagakerjaan dan PKB, maka Narasumber PUK menyebutkan cacat hukum dan tindakan kejahatan bersifat kriminalisme yang menurut Bapak Kapolri, kriminalisme harus di tindak dan di hapuskan, hak dan kewajiban yang sama dalam sebuah pekerjaan di perusahaan tersebut dan perlindungan yang sama menurut UUD ketenagakerjaan dan pemerintah karna pekerja karyawan/ buruh adalah sebuah aset negara produk dalam negeri, yang semestinya di lindungi kesejahteraan nya.

(*)NP Dhenrian/red

ADVERTISEMENT
Previous Post

PG-PAUD FKIP UMC Terbaik di Ciayumajakuning, Raih Predikat Akreditasi Unggul Oleh LAMDIK

Next Post

Berikan Penghargaan Bagi Satrio, DPR Apresiasi Kapolri Jenderal Polisi  Listyo Sigit

Related Posts

Jawa Barat

Iluni FIB UI Gelar Festival Hujan Bulan Juni: “Merawat Asa” Lewat Puisi dan Kemanusiaan

by Usman Nopo
Juni 16, 2025
0

Newsparameter.com | Depok, Sabtu (14 Juni 2025) — Dalam upaya merawat warisan sastra dan nilai-nilai kemanusiaan, Ikatan Alumni Fakultas Ilmu...

Read more

Warung di Terminal Cibinong Diduga Jual Tramadol Ilegal, Penjual Mengaku Hanya Disuruh

Juni 14, 2025

Pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mekarsari Diduga Rekayasa

Juni 12, 2025

Pakar Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Keadilan SPMB Depok 2025 Dikritik Sangat Tertutup

Juni 11, 2025

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Berbagi Kebahagiaan Di Hari Raya Kurban

Juni 10, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Anggota Personil Team Tarsius Polres Bitung Harumkan Nama Indonesia

Juli 14, 2024

Pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mekarsari Diduga Rekayasa

Juni 12, 2025
Foto: Kantor Walikota Bitung dan Pemerhati Kota Bitung, Sanny Kakauhe

Skandal Keuangan 2024, Pemkot Bitung Terpeleset ke WDP Setelah 13 Tahun WTP

Mei 26, 2025

Sabet Berbagai Penghargaan, Tidak Membuat RW 10 Kalisari Jakarta Timur Puas dan Terlena

Juni 4, 2025

Sambut HUT DKI Jakarta ke 489 Kelurahan Kalisari Adakan Turnamen Voli Lurah Kalisari Cup

Juni 1, 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Dr. Yadyn Pelebangan, S.H, M.H

Skandal Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kejari dan BPKP Lakukan Pemeriksaan Intensif

Juni 11, 2025

Dua Anak Kota Bitung Harumkan Nama Daerah di STQH Sulut XXVIII

Juni 17, 2025

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79 ; Polsek Dedai Laksanakan Bhakti Religi Ke Pura Giri Luhur Di Desa Lundang Baru

Juni 17, 2025

Bupati Humbahas Hadiri Nederland Economic Mission

Juni 17, 2025

Bupati Humbahas Promosikan Objek Wisata Seribu Goa Kepada Ketua DEN dan Menpar

Juni 17, 2025
Ketua Dekranasda Kota Bitung, Ny Ellen Honandar Sondakh saat melantik seluruh pengurus di ruang SH Sarundajang kantor Walikota Bitung

Pemkot Bitung Kukuhkan Pengurus Dekranasda 2025–2030, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Juni 17, 2025
Wali Kota Bitung bersama saat   meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranowulu

Wujudkan Generasi Emas, Pemkot Bitung Resmikan Pusat Layanan Gizi Terpadu

Juni 17, 2025
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Dua Anak Kota Bitung Harumkan Nama Daerah di STQH Sulut XXVIII

Juni 17, 2025

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79 ; Polsek Dedai Laksanakan Bhakti Religi Ke Pura Giri Luhur Di Desa Lundang Baru

Juni 17, 2025

Bupati Humbahas Hadiri Nederland Economic Mission

Juni 17, 2025

Bupati Humbahas Promosikan Objek Wisata Seribu Goa Kepada Ketua DEN dan Menpar

Juni 17, 2025
Ketua Dekranasda Kota Bitung, Ny Ellen Honandar Sondakh saat melantik seluruh pengurus di ruang SH Sarundajang kantor Walikota Bitung

Pemkot Bitung Kukuhkan Pengurus Dekranasda 2025–2030, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Juni 17, 2025
Wali Kota Bitung bersama saat   meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranowulu

Wujudkan Generasi Emas, Pemkot Bitung Resmikan Pusat Layanan Gizi Terpadu

Juni 17, 2025

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Uncategorized
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com