NewsParameter | Bekasi ~ Risalah di adakan setelah serikat protes. Mempertanyakan tentang PHK sepihak. Oleh perusahaan tertanggal 17&18 April 2024 dengan mengeksekusi 1 orang anggota serikat dan 2 orang non anggota. Cacat hukumnya tidak ada surat menyurat secara resmi ke PUK SPSI MyPak. Bahwa perusahaan akan mem-PHK 3 orang pekerja. Dengan alasan urgent. Serikat bertanya, dimana urgensinya? Perusahaan jawab takut barang bukti hilang dan telah merugikan perusahaan secara materil dan immateriil. diskusinya.
barang bukti yang di sebutkan merugikan menurut Serikat pekerja tidak ada kerugian karna tidak ada perusakan, penggelapan aset perusahaan, dan tidak ada tindakan kriminalisme karyawan tersebut.
Di intimidasi di paksakan bahwa ini menurut manajemen PT prokemas Adhi kari kreasi di dalam keputusan secara sepihak dengan tuduhan sebuah kasus KKN, namun tidak di dasari sebuah pelaporan baik TKP, dan BAP dengan pihak Serikat dan berwajib jika perkara tersebut masuk ke dalam kasus KKN. maka karyawan PT Prokemas Adhi kari kreasi menuntut kepada pihak manajemen yang di wakili yonathan G,sebagai supervisor HR GA PT Prokemas Adhi kari kreasi , agar di berikan PHK sesuai hak-haknya, sesuai yang di atur dalam UUD ketenagakerjaan dan Serikat SPSI yang tertuang di PKB .pintanya.
Dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 37 ayat 3, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja di buat dalam bentuk surat, pemberitahuan dan di sampaikan secara sah dan patut oleh perusahaan kepada pekerja dan Serikat buruh paling lambat 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.
Namun manajemen PT my pak tidak menjalankan sesuai aturan UUD ketenagakerjaan dan PKB melakukan pelanggaran tata tertib di perusahaan tersebut .PUK Serikat buruh, dengan risalah perundingan di adakan setelah Serikat protes mempertanyakan tentang PHK sepihak yang di laksanakan oleh perusahaan.
pada tanggal 17-18 April 2024 dengan mengeksekusi 1 orang anggota Serikat bernama agus jaenudin, nik. 7200408 terdaftar karyawan permanen PT my pak dan 2 orang non anggota bernama zulfikri, nik.71707036 terdaftar karyawan permanen, misnan, nik. 71801029 karyawan permanen, Menurut PKB Serikat pekerja perusahaan PT my pak cacat hukum tidak ada surat menyurat secara resmi baik ke pekerja yang di proses tersebut maupun melalui PUK SPSI PT my pak, bahwa perusahaan membuat keputusan PHK 3 orang pekerja karyawan permanen tidak di berikan hak-haknya sesuai UUD ketenagakerjaan.
Apapun dalilnya manajemen PT my pak alasan urgent tetap harus melalui prosedural peraturan yg berlaku, sesuai UUD ketenagakerjaan dan PKB, maka pekerja karyawan PT Prokemas Adhi kari kreasi yang di intimidasi oleh pihak perwakilan manajemen PT my pak meminta kepada jajaran pemerintahan baik dinas ketenagakerjaan kabupaten bekasi maupun kementerian pemerintah pusat, dikarenakan pihak manajemen PT my pak dan Serikat pekerja PUK spkep kspsi PT my pak sudah melakukan risalah perundingan 1,2,3 di akhiri risalah tersebut pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024,hasilnya tidak menemukan sebuah win win solusinya, Terangnya.
Namun pihak manajemen melakukan intimidasi membuat surat keputusan secara PHK sepihak tidak memberikan hak-haknya dan tidak ada surat pemberitahuan baik sangsi teguran dengan melakukan keputusan yang tidak melalui proses tata aturan dan prosedural UUD ketenagakerjaan dan PKB, maka Narasumber PUK menyebutkan cacat hukum dan tindakan kejahatan bersifat kriminalisme yang menurut Bapak Kapolri, kriminalisme harus di tindak dan di hapuskan, hak dan kewajiban yang sama dalam sebuah pekerjaan di perusahaan tersebut dan perlindungan yang sama menurut UUD ketenagakerjaan dan pemerintah karna pekerja karyawan/ buruh adalah sebuah aset negara produk dalam negeri, yang semestinya di lindungi kesejahteraan nya.
(*)NP Dhenrian/red