Newsparameter.com|Muara Enim — Pekerjaan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, kembali menuai sorotan. Proyek yang sudah berjalan lebih dari satu bulan tersebut diduga kuat tidak transparan karena tidak memiliki papan informasi proyek di area pekerjaan, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kontraktor Lempar Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemborong proyek, yakni Ucok, justru memberikan jawaban yang tidak jelas.
“Tanya sama Kodim,” katanya singkat ketika ditanya soal identitas kontraktor dan kejelasan proyek.
Jawaban tersebut menambah kebingungan di lapangan. Awak media kemudian mengonfirmasi kepada Babinsa setempat, Pak Anjang, namun ia juga mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor yang menangani proyek tersebut.
“Pemborongnya tidak pernah ketemu. Saya hanya ambil foto untuk laporan saja,” ujarnya kepada awak media, Jumat (28/11/2025).
Tidak Ada Papan Informasi Proyek: Pelanggaran Keterbukaan Publik
Ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian biasa, tetapi indikasi pelanggaran terhadap beberapa regulasi penting, di antaranya:
PAYUNG HUKUM TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PROYEK
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU KIP menegaskan bahwa:
Pasal 3 huruf b: Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib dapat diakses masyarakat.
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi tentang proyek/program yang menggunakan APBN/APBD secara berkala.
Tidak adanya papan informasi proyek merupakan bentuk pengabaian kewajiban keterbukaan publik.
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta turunannya (Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Mengatur bahwa setiap proyek yang dibiayai negara WAJIB memasang papan informasi berisi:
– Nama kegiatan
– Nilai kontrak
– Lama pekerjaan
– Sumber dana
– Kontraktor pelaksana
Tidak menampilkan informasi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pada aturan ini ditegaskan bahwa papan informasi proyek adalah bagian dari mekanisme pengawasan publik, sehingga wajib dipasang sejak hari pertama pekerjaan dimulai.
4. Indikasi Pelanggaran Administratif dan Potensi Kerugian Negara
Dengan tidak dipasangnya papan proyek, publik tidak dapat mengetahui:
Nilai anggaran
Sumber pendanaan (APBDes, APBD, atau lainnya)
Identitas perusahaan pemenang tender
Lama kontrak dan volume pekerjaan
Hal ini membuka ruang terjadinya praktik yang diduga merugikan negara, seperti:
– Mark-up anggaran
– Proyek fiktif atau manipulasi volume
– Pemain proyek yang tidak sesuai prosedur tender
Publik Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak. Warga Ujan Mas Baru menyayangkan kondisi tersebut dan meminta instansi terkait, mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum lainnya, agar meninjau langsung proyek dan memeriksa kepatuhan administrasinya.
Ketidakjelasan kontraktor pelaksana, apalagi dengan pernyataan pemborong yang melempar tanggung jawab, semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini sarat kejanggalan dan harus diaudit secara menyeluruh.
Menjadi Sorotan Hangat Publik
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa, dinas terkait, maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang negara bukan untuk ditutup-tutupi, melainkan harus jelas, terbuka, dan mudah diawasi publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Ujan Mas Baru dan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan anggaran.
Rozi/Jimmy/Red


















