Newsparameter | Lubai Ulu, Muara Enim – Pemerintah Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor desa.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan BPN Muara Enim, Kepala Desa Karang Agung, serta perangkat desa seperti kepala dusun (kadus), RT, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara legal dan resmi. Dalam penyuluhan ini, BPN Muara Enim menjelaskan secara rinci tahapan pembuatan sertifikat tanah serta prosedur yang harus diikuti.
Semua proses akan didampingi oleh pihak desa dan tim BPN guna memastikan kelancaran dan transparansi.
Menurut BPN Muara Enim, program PTSL tahun 2025 akan diprioritaskan untuk tanah permukiman masyarakat. Tujuan utama program ini adalah memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik kepemilikan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kepastian administrasi pertanahan.
Kepala Desa Karang Agung menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu masyarakat dalam segala bentuk kepengurusan yang dibutuhkan.
“Kami siap mendukung dan membantu warga dalam proses pengurusan dokumen tanah agar lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
Masyarakat Karang Agung menyambut baik sosialisasi ini. Banyak warga yang menyatakan bahwa program ini sangat membantu mereka, terutama bagi yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah.
Dengan adanya program ini, diharapkan sengketa lahan dapat diminimalisir, serta masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
(Jimmy)