NewsParameter.Com | JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan program kerja sama Pemerintah RI dengan UNICEF pada tataran pelaksanaan program, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat diharapkan mampu menjadi daya ungkit dalam mempercepat pencapaian pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Restuardy saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pusat (Rakortekpus) Program Kerja Sama Pemerintah RI dengan UNICEF Periode 2021-2025 Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan pada 29 hingga 30 Maret 2023 di Hotel Grand Savero Bogor.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian/lembaga dan sembilan provinsi yang menjadi lokasi pilot kerja sama program pemerintah RI – UNICEF yang bertujuan untuk melakukan tinjauan dan penajaman terhadap rencana program dan kegiatan dalam Annual Work Plan (AWP)/Rencana Kerja Tahunan agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Restuardy juga menyampaikan perlunya dibuat siklus program/kegiatan yang dilaksanakan oleh daerah dengan pendampingan (katalisator) dari UNICEF dari aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi program, dan keberlanjutan program secara mandiri oleh daerah dengan sumber pendanaan dari APBD.
Selain itu, perlu adanya integrasi perencanaan program/kegiatan kerja sama pemerintah RI – UNICEF dengan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD/RPD dan RKPD).
“Berbagai hasil praktek baik, diperlukan proses penguatan untuk menangkap dan mendokumentasikan dari hasil kerja sama pemerintah RI – UNICEF untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program dari tahun ke tahun agar capaian hasil dapat terpetakan dan searah dengan target output dan outcome yang ada di dalam AWP,” terang Restuardy, dalam keterangannya, Kamis (6/4)
Sementara itu, dalam rangka kerja sama multisektor, Bappeda perlu mengadakan forum khusus dengan multisektor berkaitan dengan isu-isu yang menjadi fokus pelaksanaan program kerja sama pemerintah RI – UNICEF seperti nutrisi dan gizi, penurunan kematian bayi, stunting, pekerja anak, dan penanganan anak tidak sekolah.
Pada kesempatan itu, Restuardy menegaskan beberapa hal sebagai tindak lanjut dari kegiatan rapat koordinasi.
Pertama, untuk kementerian/lembaga, perlu melakukan penajaman kembali berbagai strategi tindak lanjut hasil kesepakatan Rakortekpus; sebagai pengampu program memastikan program yang dilaksanakan pihak ketiga telah sesuai dengan arah kebijakan program kerja sama dalam mendukung visi pembangunan SDM nasional yang berkualitas; kementerian/lembaga dapat mempertimbangkan dukungan yang diharapkan oleh daerah sebagai masukan dalam pelaksanaan program di daerah.
Kedua, untuk daerah, Bappeda provinsi diharapkan dapat mensosialisasikan hasil Rakortepus kepada stakeholders terkait di daerah; Bappeda provinsi menindaklanjuti hasil kesepakatan Rakortekpus dengan mengadakan rapat dengan OPD terkait, FO, dan pihak ketiga; Bappeda provinsi mengawal pelaksanaan AWP di daerah agar tetap sejalan dengan arah kebijakan daerah; Bappeda memperbarui perkembangan program dalam Kertas Kerja Daerah (melalui hasil Rakor Triwulan, Rakorman, dan Monev).
Ketiga, untuk UNICEF, diharapkan dapat menindaklanjuti hasil kesepakatan Rakortekpus melalui penyediaan dukungan teknis, administrasi dan finansial serta memperkuat implementasi pelaksanaan program kerja sama di tingkat daerah.