NewsParameter.Com | Serang Banten – Pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2022 ini telah menggelontarkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi kepada mahasiswa dan mahasiswi Universitas Primagraha Kota Serang, Bantuan PIP ini berupa uang tunai dengan komponen pembiayaan terdiri atas bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
Untuk bantuan biaya hidup sebesar Rp. 5.700.000 per semester diberikan secara langsung Ke rekening penerima program KIP Kuliah.
Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah, namun sangat disayangkan para penerima program KIP Kuliah diduga tidak menerima anggaran secara utuh, Masing-masing penerima program hanya menerima anggaran sebesar Rp. 1.500.000 yang semestinya Rp. 5.700.000.
Menyikapi hal tersebut LSM Bentar dan LSM P2LPB yang tergabung dalam Forum Lembaga Bersatu melakukan kasi atas dugaan pemotongan yang diduga dilakukan oleh oknum dari pihak kampus Primagraha Kota Serang, Agus Laga selaku coordinator aksi mengatakan bahwa hal ini tidak bolaeh terjadi karna seharusnya bantuan tersebut harusnya mutlak diterima secara utuh oleh para mahasiswa penerima manfaat prograng PIP, yang tujuannya untuk bantuan biyaya hidyp bagi para mahasiswa.
“Sangat di sayangkan bantuan yang seharusnya dapat di manfaatkan secara maksimal oleh para mahasiswa untuk bantuan hidup mereka tidak di terima secara utuh, maka dari itu kami turun aksi dalam rangka membela hak para adik – adik mahasiswa yang kemungkinan tidak berani menyuarakan haknya karena takut ada intimidasi kepada mereka,” ujarnya.
“Padahal sudah jelas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesian Pintar Pendidikan Tinggi melarang adanya pemotongan anggaran.
Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, dan/atau, mengambil biaya hidup penerima Program KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM penerima Program KIP Kuliah. Jika Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain melakukan pemotongan terhadap biaya hidup penerima KIP Kuliah maka perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Agus.
“Untuk itu, demi keberlangsungan studi mahasiswa, kami dari LSM Bentar dan LSM P2LPB yang tergabung dalam Forum Lembaga Bersatu meminta pertanggungjawaban kepada pengelola Universitas Primagraha serta mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan anggaran bantuan biaya hidup Program KIP Kuliah (PIP), agar para adik – adik mahasiswa yang memang kurang mampu namun memiliki semangat untuk belajar bisa merasakan manfaat bantuan dari program yang di berikan oleh pemerintah, dan alangkah sayangnya program yang bermanfaat dari pemerintah pusat ini tercoreng hanya karena kepentingan dari segelintir oknum pihak Kampus,” tutup agus ( M. Arif . Bst News PARAMETER . Derektur Banten )