Klapanunggal, Bogor — Meskipun papan larangan bertuliskan “Tidak Melayani Pengisian Bolak-Balik” telah terpasang di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, praktik pengisian berulang kendaraan bermotor tetap marak terjadi. Larangan tersebut seolah hanya menjadi formalitas tanpa tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU.
Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sekitar 30 unit motor tangki, seperti Suzuki Thunder, Honda Verza, dan Pulsar, melakukan pengisian bahan bakar berulang kali dalam satu hari. Setiap kendaraan tersebut mampu menampung hingga 15 liter bahan bakar dalam sekali pengisian. Praktik ini diduga kuat tetap berlangsung karena adanya pemberian uang tips kepada operator SPBU.
Menurut informasi yang dihimpun, setiap operator menerima uang tips sebesar Rp2.000 per rotasi dari setiap motor tangki. Jika dikalikan dengan 30 unit kendaraan, maka keuntungan yang diterima bisa mencapai puluhan ribu rupiah per hari. Motif ekonomi inilah yang diduga menjadi pendorong utama masih berlangsungnya praktik pengisian bolak-balik tersebut.
Akibat dari praktik ini, antrean panjang sering kali tak terhindarkan, terutama pada malam hari. Pengendara umum yang hanya ingin mengisi bahan bakar dalam jumlah normal kerap merasa dirugikan karena harus menunggu lama di belakang deretan motor tangki yang mengisi berulang kali.
Salah satu warga Klapanunggal, Andi (37), mengaku kesal karena waktu tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 menit. “Kami cuma mau isi bensin untuk motor pribadi, tapi antreannya panjang sekali karena ada yang bolak-balik isi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketika dikonfirmasi, salah satu operator SPBU enggan memberikan keterangan resmi. Bahkan, saat jurnalis mencoba meminta klarifikasi, operator tersebut justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan melontarkan tuduhan fitnah bahwa jurnalis telah menerima bayaran dari pihak tertentu. Sikap tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena masuk dalam kategori dugaan pencemaran nama baik.
Masyarakat mendesak agar pihak pengelola SPBU dan instansi terkait seperti Pertamina maupun aparat pengawas segera mengambil langkah tegas. Penegakan aturan di lapangan dinilai penting untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan distribusi bahan bakar berjalan adil dan tertib bagi seluruh masyarakat.(*)


















