Newsparameter.com | Sorong, – Sejumlah perusahaan kayu di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, diduga terlibat dalam praktik pengelolaan dan pengiriman kayu secara ilegal ke luar daerah tanpa disertai dokumen resmi. Aktivitas ini mendapat sorotan tajam dari publik karena dinilai merugikan negara dan mempercepat kerusakan hutan di Sorong Raya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa perusahaan tersebut memang mengantongi izin operasional. Namun, di lapangan, areal konsesi mereka telah habis ditebang, sehingga diduga mereka membeli kayu dari masyarakat yang melakukan penebangan liar di hutan-hutan sekitar.
“Modusnya, warga diminta menebang dan mengolah kayu sesuai ukuran yang diminta perusahaan. Kalau tertangkap, mereka mengaku kayunya dari lahan pribadi, dan dijual untuk kebutuhan keluarga,” ujar seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menyulitkan aparat penegak hukum. Di satu sisi, jelas terjadi pelanggaran hukum, namun di sisi lain, pelakunya adalah warga kecil yang mencari nafkah untuk bertahan hidup.
Yang lebih mengkhawatirkan, sumber tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal ini. Salah satu perusahaan kayu diduga mengirim log kayu dengan menggunakan dokumen atas nama koperasi milik oknum aparat penegak hukum.
“Kayu-kayu itu dikirim dari Sorong ke pelabuhan, lalu dilanjutkan ke luar Papua, salah satunya ke Surabaya. Prosesnya terbuka, semua bisa lihat, tapi tidak ada tindakan dari aparat,” lanjutnya.
Ia menduga kuat ada kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum aparat, sehingga pengiriman kayu ilegal bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Praktik ilegal ini disebut sudah berlangsung lama dan seolah menjadi rahasia umum. Namun, hingga kini belum ada penindakan yang berarti dari aparat di wilayah Sorong.
“Kalau terus dibiarkan, hutan kita habis. Negara juga rugi karena tidak ada retribusi dan pajak yang masuk dari hasil kayu tersebut,” tambahnya.
Karena itu, ia mendorong agar aparat penegak hukum dari pusat, khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mabes Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun langsung melakukan investigasi di Sorong.
“Kalau hanya andalkan aparat lokal, sepertinya sulit. Kita butuh ketegasan dari pusat agar praktik ilegal ini dihentikan,” tegasnya.
Kerusakan hutan di Papua, khususnya di wilayah Sorong, telah menjadi perhatian nasional maupun internasional. Aktivitas ilegal seperti ini ditengarai menjadi salah satu penyebab utama yang harus segera ditangani secara serius.(*)


















