NewsParameter.Com | Lampung Selatan -Tepatnya pada Hari senin 16 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib telah terjadi Tindak pidana pencurian udang di tambak milik pelapor yang beralamat di dusun umbul besar Desa bandar agung kecamatan sragi Lampung selatan.
Di katakan oleh Noviyansah selaku Kanit Reskrim Polsek Sragi, berdasarkan keterangan saksi Juharman Efendi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 pagi pada sekira jam 06.30 Wib yang d lakukan oleh orang yang belum d ketahui identitasnya.
Pada saat itu saksi sedang bekerja memberikan pakan udang d tambak terlihat udang terceceran di tanggul tambak dan banyak bekas jala berikut jejak kaki pelaku.
Kemudian saksi Juharman Efendi memberitahukan kepada pemilik tambak atas nama Sdr.DEVI FIRMANSYAH bahwa telah terjadi pencurian udang di tambak miliknya yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.paparnya.
Diduga pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam tambak dan menjaring Dengan menggunakan jala lalu hasil udang tersebut di masukan kedalam karung.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 30 Kg udang berbagai ukuran(size) jika di nominalkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 23.00 Wib yang di lakukan dengan cara yang sama sebanyak kurang lebih 26 kilogram udang berbagai ukuran/ Size, jika di nominalkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.080.000 ( Dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Atas kejadian btersebut korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp.4.480.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pelapor datang kepolsek kesragi polres Lampung selatan guna d lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan team tekab 308 polsek sragi melakukan pengamanan Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 15.00 Wib terhadap 5 orang laki-laki yang bernama Hengki Setiawan Dan kawan kawan.
Ke lima orang tersebut di amankan di kediaman masing-masing,lalu terhadap pelaku dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian udang d tambak milik pelapor sebanyak 3 kali d dusun umbul besar desa bandar agung kecamatan sragi kabupaten lampung selatan.
Dan sebagai barang bukti mengamankan 1 (satu) set jala dan 1(satu )buah karung warna putih dan 1 (satu)unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam dan 1(satu)unit sepeds motor Juviter z warnah hitam,1(satu) polipom warna putih yang berisikan udang sebanyak 26 Kg.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di amankan ke polsek sragi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.tutupnya.