Jayapura – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K., melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos beserta anggota berhasil menggerebek Judi Binggo dan melakukan razia miras lokal yang berada di wilayah hukum Polsek Kurik Polres Merauke, Rabu (21/9/2022).
Berdasarkan laporan dari masyarakat Kurik bahwa adanya permainan judi yang sudah meresahkan warga setempat karena bila bermain hingga larut malam akan mengganggu ketertiban umum. Atas laporan tersebut Kapolsek Kurik langsung memimpin pelaksanaan penggerebekan dan berhasil kemarin, Selasa (20/9) pukul 21.00 WIT.
“Hasil operasi Razia perjudian Bingo di wilayah hukum Polsek Kurik dengan sasaran Kampung Ivimahad Distrik Kurik dan adapun barang yang di amankan 100 buah bingo dan buku bingo 126 lembar. Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan di Polsek Kurik,” ucap AKP Marlina.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa tadi pagi juga dilakukan razia miras lokal jenis Sageru dengan sasaran Kampung Kumbe (Pesisir Pantai) Distrik Malind,
“Ada pun barang yang diamankan dari hasil Razia minuman jenis Milo (Sagero) sebanyak 10 (sepuluh) liter dalam kemasan gen 5 liter,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek Kurik menyampaikan bahwa operasi penyakit masyarakat yang sudah meresahkan warga ini akan ditindak tegas sesuai Perintah Kapolres Merauke, khususnya di wilayah hukum Polsek Kurik.
“Jangan sekali-kali melanggar, jika melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Kapolsek.