NewsParameter.Com | Merauke – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan bahwa Personil Polsek KPL dan Personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Minuman keras jenis sopi yang berasal dari Daerah Tanimbar menggunakan Kapal Putih yang bertempat di Pelabuhan laut Yos sudarso Merauke Propinsi Papua selatan. Selasa (17/1/2023).
Dikatakan Kasi humas kejadian pemeriksaan barang barang saat penumpang kapal putih pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2023 dari jam 09.50 Wit s/d 10.25 Wit dengan melibatkan personil Polsek KP3 laut dan Sat resnarkoba sebanyak 7 personil.
Rasia minuman lokal jenis sopi diawali dengan pemeriksaan terhadap barang-barang penumpang kapal Lauser dan Anggota Polsek mengecek, memeriksa dan mengamankan tiga orang yang menbawah ember yang berisikan jerigen yang terdapat minuman lokal jenis sopi setelah di amankan sang pemilik atas nama inisial KK, LE dan JMF mengakui bahwa di dalam Ember tersebut berisi Minuman Lokal Jenis SOPI yang di bawah dari Tanimbar dan akan di jual di daerah Di Boven Digoel,”ungkapnya
“ia benar kemudian minuman lokal Jenis sopi yang telah di amankan oleh anggota Polsek kp3 laut diserahkan kepada Anggota Opsnal satresnarkoba Polres Untuk di tindak lanjuti pelaku penjualan miras jenis sopi tersebut,”
“Diketahui dari pemilik inisial KK beralamat di jalan SMA Kampung Sokanggo Boven digoel berupa 5 ( Lima ) Buah Jerigen berukuran 5 L yang berisikan minuman lokal jenis sopi dan 1 ( Satu ) Buah botol Aquad 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis sopi, kemudian pemilik dengan inisial LE beralamat dijalan Tidore Merauke sebanyak 2 ( Dua ) Buah jerigen Berukuran 5 L yang berisikan minuman lokal jenis sopi dan pemilik dengan inisial JMF beralamat dijalan Tidore Merauke sebanyak 2 ( Dua ) Buah jerigen Berukuran 5 L yang berisikan minuman lokal jenis sopi,”
“Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya 9 ( Sembilan ) Buah Jerigen berukuran 5 L yang berisikan minuman lokal jenis sopi dan 1 ( Satu ) Buah Aquad berukuran 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis sopi.
Akhirnya diimbau kepada warga Merauke jangan membawa barang barang yang dilarang terutama miras illegal ke Kabupaten Merauke karena tetap akan diamankan,”

















