NewsParameter.Com | Merauke – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH membenarkan kemarin (4/12) Personil Polsek KPL dan Polsek Merauke kota berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol miras illegal baik miras pabrik maupun miras lokal ke daerah pedalaman Merauke, bertempat di Pelabuhan kelapa lima Merauke. Senin (5/12/2022).
Pengungkapan pengiriman miras illegal kemarin (4/12) sekitar pukul 16.00 WIT dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang pada saat keberangkatan Kapal Kmp. Muyu dari Pelabuhan Kelapa Lima.
“Dijelaskan Kasi Humas bahwa berdasarkan laporan bahwa Kapal tersebut membawa penumpang sebanyak 105 Orang, “ungkapnya
“Ia benar dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diamankan barang tak bertuan berupa miras illegal yang terdiri dari miras jenis Wiro 650 ml sebanyak 34 botol, Anggur merah 650 ml sebanyak 1 botol, Bir hitam 500 ml sebanyak 1 botol, dan sopi 600 ml sebanyak 270 botol,”ungkapnya
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut dengan melibatkan Anggota Polsek KPL Merauke bersama anggota Polsek Kota, Turut hadir personil dari KSOP Merauke, Dinas Kesehatan Pelabuhan Merauke dan Dinas Karantina Pelabuhan Merauke,”
Dari hasil kesepakatan bersama dari berbagai instansi maka barang bukti hasil pemeriksaan dari atas kapal Kmp Muyu langsung dimusnahkan ditempat,” dan setelah pemusnahan miras illegal tersebut sehingga kapal tersebut dinyatakan clerning dan dapat berangkat Kapal dengan situasi aman dan terkendali.
Akhirnya kasi humas menghimbau kepada warga Merauke yang hendak berangkat dengan menggunakan Kapal laut jelang akhir tahun ini jangan membawa barang-barang illegal karena bila ditemukan dapat diproses hukum,”imbauhnya.
Editor : Humas Polda Papua