NewsParameter, Langkat – Siguntara (28) warga Dusun IV Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat harus menikmati hidup di balik terali besi. Pria yang diduga merupakan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Susu ini berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat di Dusun 1 Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan pria yang diduga pengedar sabu ini.
Menurut AKP Joko Sumpeno, penangkapan tersebut berawal pada Hari Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa akan ada 2 orang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang akan melintas di Jln.Dusun 1 Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu.
Selanjutnya Team Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian. Tidak berselang lama kemudian target dengan ciri-ciri sesuai dengan yang disampaikan informan yakni 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam melintas di lokasi TKP.
Kemudian Team pun melakukan penangkapan dan Team sempat melihat laki-laki yang dibonceng membuang 1 bungkus kotak rokok yang diduga berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanan dengan gunakan tangan kanannya.
Sayang, temannya yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri dan Team pun sempat melakukan upaya pengejaran, namun tidak berhasil.
Kemudian pelaku yang diketahui bernama Siguntara dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1.64 Gram, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna kosong serta 8 bungkus plastik bening kosong diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut. (Tim)