NewsParameter.Com | Jepara – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus Dua pria warga kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara karena telah menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.
Kedua pria tersebut bernama AA (22) dan MKS (22). Mereka dibekuk anggota ditempat yang berbeda yang pertama AA ditangkap di pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Selasa Pagi (28/03/2023), dalam keterangan Konferensi Pers Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menjelaskan bahwa tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg dan dijual melalui medsos dengan harga per ons Rp. 25.000, – kemudian yang 1 kg Rp. 240.000,-.
“Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang”, jelas Kapolres Jepara
Warsono (Kapolres) menambahkan, pihak kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan disaat bulan Ramadhan ini hingga kami ringkus para pelaku.
Para pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA berupa serbuk bahan peledak 1.2 kg, sumbu peledak, sedangkan dari tersangka MKS yaitu 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta SPM milik para tersangka juga turut diamankan.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak ada toleransi praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yaitu Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(Agus Prastio)