Newsparameter.com | Bitung – Polres Bitung Melaksanakan Konferensi Pers terkait dugaan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua orang tersangka Oknum ASN yang bekerja di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung. Selasa (19/09/2023).
Dua tersangka Pria masing – masing merupakan ASN di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung. inisial “S” alias Mas dan “AP”.
Konferensi Pers Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa menyampaikan, terkait perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi oleh oknum ASN Kantor Perikanan Pelabuhan Samudera Bitung.
“Gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN Kantor Perikanan Pelabuhan Samudera Bitung terjadi pada hari sabtu tanggal 16 September sekitar pukul 15:30 Wita di Kantor Perikanan Pelabuhan Samudera, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, ” kata Kapolres kepada sejumlah wartawan saat melakukan konferensi pers.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor sedang berada di kompleks Kantor Perikanan Pelabuhan Samudera Bitung.
“Saat itu pelapor menemukan ada beberapa orang yang diduga ingin melakukan pengurusan Dokumen Kesyahbadaran, dan pelapor mencurigai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum pegawai kantor pelabuhan Samudera Bitung, dan pelapor masuk kedalam ruangan kantor dan menemukan sebuah tas yang berada di bawah meja salah satu Pegawai Kantor pelabuhan Perikanan Samudera di bagian Kesyahbandaran, dan ditemukan beberapa amplop dan sejumlah uang. Di akuinya juga bahwa tas tersebut miliknya, dan “S” mengakui bahwa amplop yang berisi uang dan sejumlah uang tersebut berasal dari agen atau pengurus kapal, kemudian “S” langsung di bawa ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan, ” ujar Kapolres.
Modus operandi tersangka “S” menerima uang dari agen setiap harus sabtu dengan jam dan waktu yang tertentu.
“Untuk modus operandi, tersangka “S” menerima sejumlah uang dari pengurus atau agen pemilik kapal pada penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar, dan olah gerak, tersangka “S” menerima uang dari agen/pengurus kapal setiap hari sabtu pukul 14:00 sampai 15:00 Wita. Dan uang tersebut diberikan oleh agen dengan modus sebagai ucapan terima kasih, ” jelas Kapolres.
Tambah Kapolres, tersangka “S” menerima uang deng cara menerima amplop yang sudah berisi uang, dan amplop tersebut sudah terdapat nama agen penyetor, dan uang tersebut diberikan kepada tersangka “AP” selaku atasannya. Selain uang dalam amplop tersangka “AP” menerima uang dari perusahaan melalui via transfer ke rekening pribadinya, ” tambahnya.
Barang bukti yang di sita dari tersangka “S” berupa sejumlah uang Rp 4.750.000 dari beberapa agen kapal, dan satu buah tas.
Untuk tersangka “AP” barang bukti yang di sita, uang berjumlah Rp 7.000.000, satu buah HP merek Oppo, dan Kartu ATM BNI.
Kedua tersangka “S” dan “AP” kini telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Bitung.
Pasal yang di sangkakan kepada dua tersangka yaitu, pasal 12 B Undang-Undang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UDD No 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu, setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 thn, dan paling lama 20 thn, pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.