Newsparameter.com | Bitung – Polres Bitung Gelar Konferensi Pers kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial YL meninggal dunia yang terjadi di SPBU BCL Manembo nembo. Jumat (25/08/2023).
Keterangan Konferensi Pers Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa menyampaikan, terkait kronologis kejadian.
“Untuk kronologis kejadiannya, pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17:00 wita telah terjadi kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ” katanya.
Menurutnya, korban YL alias Aba datang dan memarahi JR terkait Jalur Pengisian BBM.
“Pada saat itu tersangka JR sedang mengisi BBM dan tiba tiba YL alias Aba yang sedang dalam penguasaan miras langsung memarahi kepada JR terkait Jalur Pengisian BBM, ” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, sempat terjadi adu mulut antara korban YL dan tersangka JR, sehingga JR mengambil Pisau Badik di dalam mobilnya.
“Korban sempat memarahi tersangka dan terjadi adu mulut sehingga tersangka pergi ke mobilnya dan mengambil sebuah pisau badik, dan tersangka JR menikam korban hingga kena tikaman di bagian dada kiri dan bagian tangan kiri. Korban sempat di larikan ke rumah sakit dan akhirnya setibanya di rumah sakit nyawa korban tidak bisa di selamatkan dan dinyatakan meninggal dunia, ” ungkap kapolres.
Tersangka sempat melarikan diri, namun tidak berselang lama pihak kepolisian langsung mengamankan JR.
“Tersangak JR melarikan diri, dan pihak kepolisian setelah menerima laporan berhasil mengamankan tersangka JR dalam jangka waktu kurang darin1 (SATU) jam, ” jelas Kapolres.
Diketahui bahwa tersangaka JR merupakan residivis kasus pidana yang pernah dipenjara atas putusan pengadilan dengan dakwaan aniaya dengan menggunakan senjata tajam yang divonis hukuman enam bulan.
Pasal yang disangkakan 338 KUHPIDANA SUB PASAL 354 AYAT (2) KUHPIDANA SUB Pasal 351 AYAT (3) KUHPIDANA yang ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun penjara.