Newsparameter | Bitung – Sat Res Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl (Heximer) berwarna kuning. Dalam operasi yang digelar pada Senin (3/2/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menyampaikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR alias Acel (20 tahun), warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
“Pelaku ditangkap di depan kantor jasa pengiriman ID Express, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, Toples pertama berisi 1.016 butir obat Trihexypenidyl, Toples kedua berisi 1.008 butir obat Trihexypenidyl. total, 2.024 butir obat keras berhasil diamankan dari pelaku.
“Berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Bitung, Kasat Resnarkoba IPTU Irwan Tarigan, S.H. langsung mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasil investigasi mengungkap bahwa MR alias Acel kerap mengambil paket di jasa pengiriman yang dicurigai berisi obat keras,” ujarnya.
Kepolisian mendapati MR alias Acel, RRSH alias Rama, dan Imang sedang mengambil paket di lokasi tersebut. Saat hendak diamankan, MR dan RRSH melarikan diri, sementara Imang berhasil ditangkap.
“Setelah dilakukan interogasi, tim kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan MR alias Acel. Pukul 21.30 WITA, orang tua pelaku menyerahkan anaknya ke Sat Res Narkoba Polres Bitung,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, MR alias Acel mengakui telah dua kali menerima kiriman obat keras melalui jasa pengiriman. Ia menjual obat tersebut seharga Rp100.000 per 10 butir atau Rp10.000 per butir.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bitung,” pungkasnya.
Kasat Res Narkoba IPTU Irwan Tarigan, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras yang beredar tanpa izin dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. (*)